JATIMTIMES – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan kelanjutan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa Kabupaten Malang. Hanya saja, Wahyu menyebut bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tengah melakukan kajian. 

Kajian tersebut nantinya dimaksudkan untuk merumuskan skema yang kemungkinan akan diberlakukan untuk Perumda Jasa Yasa. Wahyu menyebut, pembubaran Perumda Jasa Yasa bisa saja menjadi skema terakhir yang akan diambil Pemkab Malang. 

“Dalam kajian, instruksi Pak Bupati untuk melakukan evaluasi. Kita masih punya skema. Pengkajian ini mengarahkan untuk kinerja lebih baik. Jika nanti arahnya untuk pembubaran, ya kita bubarkan,” ujar Wahyu saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (7/2/2022).

Tidak menutup kemungkinan, skema yang akan diambil adalah dengan melibatkan pihak ketiga. Terutama untuk mengelola tempat wisata atau unit usaha lain yang berada di kewenangan Perumda Jasa Yasa. 

Baca Juga  Ning Ita Ajak Masyarakat Rutin Berolahraga

“Kemarin kan Pak Bupati menyampaikan, kerjasama dengan pihak ketiga, kan bisa jadi (Perumda) Jasa Yasa dengan pihak ketiga kerjasama. Akhirnya ada pendapatan, daripada dikelola sendiri minus terus. Nah itu yang sedang kita kaji,” terang Wahyu. 

Kajian tersebut nantinya juga untuk menentukan siapa yang nantinya akan memimpin Perumda Jasa Yasa. Di mana saat ini, jabatan Direktur Utama Perumda Jasa Yasa diisi oleh Husnul Hakim Syadad sebagai Pelaksana tugas atau Plt.

“Ya kalau nanti dalam kajian akan diputuskan untuk ada kerjasama, ya akan kita bentuk pansel (panitia seleksi). Kalau arahnya kepada pembubaran ya berarti tidak perlu membentuk pansel,” imbuh mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya ini.

Baca Juga  Pemdes Tambakromo Salurkan Bantuan Makanan Tambahan bagi 36 Balita

Sedangkan untuk ke-108 karyawan Perumda Jasa Yasa, Pemkab Malang juga memastikan tidak akan lepas tangan jika nantinya perusahaan ini dibubarkan. 

“Belum bisa diputuskan karena masih dalam kajian. Intinya Pemkab Malang tidak akan lepas tangan,” tegas Wahyu.

Saat ini, informasi yang dihimpun media ini, beberapa yang menjadi unit usaha dan dikelola oleh Perumda Jasa Yasa adalah Pantai Balekambang, Pantai Ngliyep, Pemandian Dewi Sri, Pemandian Air Panas dan Hotel Songgoriti, Pemandian Kali Metro dan beberapa unit usaha lain. 

Sementara itu, hal serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Bupati Malang HM. Sanusi. Bahkan, dari laporan yang ia terima, rencana tersebut diambil lantaran keberadaan Perumda Jasa Yasa yang selalu merugi. Apalagi, setiap tahunnya perusahaan ini juga tidak berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang. 



Riski Wijaya