JATIMTIMES – Perayaan ibadah Natal sudah di depan mata. Besok, Sabtu (25/12/2021) umat kristiani menyambut hari besar tersebut. Namun, di tahun ini, jemaat ibadah di gereja masih harus menjalani dengan suasana keterbatasan.

Pasalnya, pandemi Covid-19 yang urung usai menjadikan proses ibadah di gereja ditata untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Bahkan, diimbau untuk melakukan proses ibadah dengan sistem hybrid.

Wali Kota Malang Sutiaji, sore ini, Jumat (24/12/2021) meninjau langsung kesiapan hingga penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di beberapa gereja di Kota Malang.

Dari hasil peninjauannya, Sutiaji menyebut mayoritas gereja telah memenuhi aturan prokes hingga dilengkapinya implementasi penerapan PeduliLindungi. Namun, ia menegaskan terkait kuota pelaksanaan ibadah bagi jemaat yang dibatasi maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat.

Di mana hal itu, sejatinya sudah dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No. 71 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga  Lantik 3 Kades PAW, Bupati Blitar: Kades Harus Inovatif, Beri Pelayanan Terbaik untuk Rakyat

“Yang lebih kita tekankan memang berkaitan dengan protokol Covid-19 dan kita lihat masih komitmen, seperti tahun lalu. Hanya, ada penambahan jumlah (jamaat) karena situasinya sudah melandai. Kalau dulu hanya 95 orang, sekarang sudah separuh dari kapasitas tempat,” ujarnya.

Adapun, beberapa titik lokasi gereja yang ditinjau kali ini, yakni di kawasan Blimbing, Kayu Tangan, hingga kawasan Ijen. Sutiaji memastikan, dari gereja-gereja tersebut telah memenuhi aturan prokes.

Namun, ia mengimbau pengelola gereja untuk membentuk tim Satgas Covid-19. Hal ini guna mengantisipasi apabila ada satu dan lain hal saat proses ibadah berlangsung.

“Memang kita imbau semua gereja harus ada Satgas-nya, sehingga kalau ada apa-apa bisa pada Satgas. Kita lihat tadi juga ada detector PeduliLindungi, cek suh, setelahnya cuci tangan, baru boleh masuk ke gereja,” imbuhnya.

Baca Juga  77 Jemaah Haji Bertahan di Arab Saudi, 26 Meninggal

Persiapan dari pengelola gereja ini dinilai sudah semakin bagus dibandingkan tahun lalu. Apalagi, ada gereja yang melakukan pendaftaran online bagi jamaahnya untuk meminimalisir kerumunan. 

“Saya kira sudah semakin bagus, sistemnya juga, malah ada pendaftaran online. Artinya memperkecil orang-orang yang masuk, karena hanya jamaah yang sudah mendaftar saja,” tandasnya.

Untuk diketahui, selain tertib prokes, pengelola gereja jiga wajib melakukan pengaturan jarak antar perorangan, pengaturan jamaat agar tidak berkumpul dalam waktu bersamaan, menyediakan kebutuhan masker medis.

Kemudian, melarang jemaat yang tidak sehat hadir dalam ibadah ke gereja, dan disarankan pada jemaat berusia 60 tahun ke atas, ibu hamil atau menyusui untuk beribadah di rumah saja, hingga jam pelaksanaan ibadah dibatasi maksimal sampai pukul 22.00 saja.



Arifina Cahyati Firdausi