INDONESIAONLINE – Pengerjaan ruas jalan Gondanglegi menuju Bantur Kabupaten Malang, tepatnya menuju Pantai Balekambang ditargetkan dapat terlaksana pada 2023 mendatang. Jalan tersebut rencananya akan digarap langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Malang, Romdhoni mengatakan, proyek tersebut saat ini sedang dalam tahap pembahasan detail engineering desain (DED) oleh Kemen PUPR. Dan status jalan tersebut rencananya akan meningkat jadi jalan nasional. 

“Sehingga pembebasan lahan dan segala macam (persiapan), tahun ini pak bupati sudah menyiapkan anggaran dan sedang berproses simultan dengan selesainya DED oleh Kemen PUPR,” ujar Romdhoni. 

Informasi yang ia terima, dalam rencana tersebut plafon anggaran yang disiapkan oleh Kemen PUPR mencapai Rp 600 miiar. Sementara itu, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga menyiapkan anggaran, terutama untuk pembebasan lahan. 

Baca Juga  Pengambilan Sumpah Janji PNS Formasi Tahun 2019 di Tulungagung, 1 Mengundurkan Diri 1 Berhalangan Tetap

Romdhoni mengatakan, awalnya Pemkab Malang sempat memgkalkulasi hingga menemukan anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan sebesar Rp 450 miliar. Angka tersebut dinilai cukup besar, sehingga Pemkab Malang pun melakukan kajian ulang. 

“Artinya banyak kembali ke jalan eksisting yang ada saat ini. Yang tadinya banyak segmen yang tidak memenuhi standar teknis, dialihkan jalannya pindah, konsekuensi ke pembebasan lahan jadi sangat besar. Sekarang jadi sudah turun,” terang Romdhoni. 

Menurutnya, terkait proyek pengembangan jalan sepanjang 33 kilometer tersebut, banyak proses dan persyaratan yang cukup ketat yang harus ditempuh. Untuk itulah, Pemkab Malang pun harus menunggu yang semula juga dijadwalkan tahun 2022. 

“2022 belum terealisasi kemungkinan 2023, panjangnya sekitar 33 kilometer. Dengan anggaran sekitar Rp 600 miliar. Targetnya berdasarkan timeline, 2024 harus selesai,” pungkas Romdhoni. 

Baca Juga  Revisi UU Desa, Perangkat Desa Jadi ASN/P3K?