INDONESIAONLINE – Kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) di 9 desa wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang diisi penjabat (PJ) atau pejabat sementara hingga 2025 mendatang. Kekosongan jabatan itu menyusul berakhirnya masa jabatan kades pada tanggal 17/12/2021 lalu. Adapun ke sembilan desa itu, antara lain Desa Dharma Tanjung, Desa Sejati, Desa Plampaan, Desa Rabasan,Desa Pamulaan,Desa Anggersek,Desa Prajjan Desa Banjar Tabulu, dan Desa Madupat.

“Kepala Desa di Kecamatan Camplong yang masa jabatanya berakahir kemarin ada 9, tapi ada 1 desa yang sudah pj. Untuk yang sudah pj prosesnya sesuai dengan peraturan. Sedangkan desa yang sebelumnya dijabat pj yaitu desa Banjar Tabulu,”kata Camat Camplong Saffak saat ditemui wartawan di rumahnya, Selasa,(21/12/2021).

Baca Juga  19 SDN di Blitar Bakal Digabung, Ini Alasan Dinas Pendidikan

Baca Juga : Baznas bersama TP PKK Kota Malang Serahkan Bantuan Bedah Rumah di Dua Lokasi 

 

Saffak menyebutkan ada 8 desa yang diusulkan untuk dijabar pj. Karena untuk Desa Banjar Tabulu sebelumnya sudah di jabat PJ. “Jadi 8 desa itu usulan dari kami, untuk yang 6 desa merupakan dari pegawai dari kecamatan, sedangkan yang 2 desa dari luar yaitu dari Dinas Pendidikan. Alhamdulillah 8 desa yang kami usulkan disetujui oleh Bupati Sampang,” ungkap Saffak.

Pihaknya juga memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) sebagian sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. “Untuk SK sebagian sudah ada yang diserahkan kemarin, sebagian akan diserahkan hari ini (selasa 21/12/2021,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penjabat di desa-desa yang ditugaskan itu antara lain Desa Dharma Tanjung ( PJ Moh.Tohir), Sejati (PJ Sasmita Noer Abadi), Plampa’an (PJ Matruji), Rabasan (PJ Sidik), Pamolaan (PJ Mukmin), Anggersek (PJ Muhadir), Madupat (PJ Sonny Sukardono), Banjar Tabulu (PJ Abd Rohim) dan Prajjan. (PJ Sugiyanto).

Baca Juga  Dorong Sektor Pariwisata Menggeliat, Wali Kota Sutiaji Apresiasi Sederet Kampung Tematik Terbaik



Abd Syukur