INDONESIAONLINE-Inspektorat Daerah Kabupaten Blitar bersama BPKP Perwakilan Jawa Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Asistensi Penyusunan Daftar Resiko (Risk Register) bagi OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, Kamis (20/10/2022) di Hotel Shanaya Malang.

Informasi yang diterima INDONESIAONLINE, agenda ini dibuka secara resmi oleh Inspektur Kabupaten Blitar Agus Cunanto, SH.MH didampingi  Narasumber dari BPKP Perwakilan Jawa Timur antara lain Koordinator Pengawas Akuntabilitas Pemda Wilayah I BPKP Hartanto Sapto Priyono dan narasumber lain. Pelatihan dilaksanakan selama dua  hari  tanggal 20 dan 21 Oktober 2022. Bimtek ini diikuti 90-100 orang peserta dari beberapa OPD dari unsur sekretaris, penyusunan program dan Pejabat lain di lingkungan Pemkab Blitar.

Dalam pengantarnya, Korwas Akuntabilitas Pemda Wilayah I BPKP,  Hartanto Sapto Priyono menyatakan bahwa salah satu unsur SPIP adalah penilaian resiko, yang kesemuanya itu dalam mewujudkan maturitas SPIP sesuai yang ditargetkan pemerintah Pusat yaitu level III. Lebih lanjut dinyatakan bahwa Pelatihan dan asistensi penyusunan risk register ini sangat penting dan merupakan bentuk implementasi Managemen Resiko.

Baca Juga  Dewan Minta Pemkab Malang Lebih Serius Tangani PMK

“Oleh karena dalam struktur pengelolaan resiko, pimpinan OPD berkedudukan sebagai pemilik resiko (risk owner) dan pengelola resiko,  sedangkan APIP  bertanggung jawab untuk menilai implementasi menagemen resiko yang dilakukan oleh OPD,” kata Hartanto.

Sementara itu dalam sambutannya Inspektur Kabupaten Blitar, Agus Cunanto dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan jalinan Kerjasama dari BPKP Perwakilan Jawa Timur selaku Pembina APIP yang secara intens  melakukan pembinaan dan pendampingan bagi peningkatan kapasitas personil Inspektorat Kabupaten Blitar.

Dalam kesempatan ini Agus juga menyampaikan, PP Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, mengamanatkan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang salah satunya adalah penilaian resiko.

Ditegaskanya pula, dalam managemen tata kelola pemerintahan saat ini penerapan managemen resiko menjadi kebutuhan karena dinamika perubahan lingkungan baik internal maupun eksternal organisasi yang semakin pesat dan kompleks.

“Oleh karena itu organisasi dituntut harus  mampu mengelola risiko yang akan dihadapi secara logis, sistematis, terstruktur, dan terdokumentasi dengan baik, agar organisasi dapat terlindungi dari risiko yang menghambat pencapaian tujuan dan berbagai hal yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi organisasi,” kata Agus.

Baca Juga  Pemerintah Tegaskan Siap Hadapi Gelombang Omicron

Lebih dalam Agus menyampaikan, tujuan dari bimtek ini adalah memberikan pemahaman kepada peserta/OPD dan APIP tentang penerapan managemen resiko sesuai perspektif peraturan perundang undangan yang baru. Dengan bimtek ini pihaknya berharap seluruh asesor OPD  mampu melaksanakan penyusunan risk register secara mandiri dan APIP mampu memberikan penilaian secara komprehensif.

“Diharapkan melalui Bintek ini dapat diperoleh gambaran menyeluruh perihal apa dan bagaimana resiko tersebut pada masing-masing OPD, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kegagalan dalam pelaksanaan program kegiatan,” imbuhnya.

Lebih lanjut di kesempatan ini Inspektur menyampaikan sejumlah pesan kepada peserta. Diantaranya dirinya meminta kepada seluruh peserta agar mengikuti bimtek ini dengan tekun.

“Ikuti bimtek ini dengan baik. Dan memanfaatkan waktu untuk berdiskusi guna perbaikan tata kelola pemerintahan di kabupaten Blitar,” pungkasnya.(Adv/Kmf)