INDONESIAONLINE-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus berupaya mendorong percepatan pembangunan di tingkat desa dengan beragam program. Terkini, Pemkab Blitarmelalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, Rabu (9/11/2022) di Hotel Puri Perdana, Kota Blitar.

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di badan publik. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan eksistensi PPID, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi publik akan lebih cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan dan dengan cara sederhana.

Bimtek PPID yang digelar Dinas PMD Kabupaten Blitar kali ini menghadirkan beberapa narasumber. Masing-masing dari Dinas Kominfo Kabupaten Blitar, Polres Blitar Kota, Inspektorat  Kabupaten Blitar dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Adapun peserta terdiri dari PPID Kecamatan se-Kabupaten Blitar, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Blitar dan PPID Desa dari 220 desa se-Kabupaten Blitar. Bimtek dibuka oleh Plt Kepala Bidang Pemerintahan Dinas PMD Kabupaten Blitar, Lina Widyawati mewakili Kepala Dinas.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto dalam sambutanya menyampaikan pembangunan di wilayah desa saat ini berkembang pesat seiring dengan tahun kedelapan dikucurkanya Dana Desa (DD) oleh pemerintah pusat. Hasil pembangunan dari DD sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pesatnya pembangunan di tingkat desa itu menurut Rully, harus diimbangi dengan kinerja Pemerintah Desa untuk memberikan pelayanan prima, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan fungsi PPID.

Baca Juga  DPMD Pastikan Seleksi Lomba Desa Kabupaten Malang Dilakukan Secara Fair Play

“Kerja kita untuk melayani masyarakat harus terus ditingkatkan lagi untuk menggapai cita-cita masyarakat itu sendiri. Nah, dengan diselenggarakanya Bimtek PPID ini, Pemerintahan Desa bisa memberikan jaminan keterbukaan informasi kepada masyarakat secara luas dengan mulai melakukan keterbukaan pemerintahan (Open Government). Keterbukaan tersebut menjadi tanda bahwa saat ini pemerintah mulai membuka diri selebar-lebarnya dalam hal kontrol publik sesuai SOP yang ada,” kata Rully.

Pengoptimalan fungsi PPID harus didorong dengan sinergitas. Dalam hal ini Rully meminta kepada setiap kecamatan untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada Pemerintah Desa. Selain kecamatan, imbauan yang sama juga disampaikan Rully kepada Tenaga Ahli  P3MD.

“Jangan bosan-basan mendampingi desa sebagaimana sesuai dengan surat tugas NOMOR 01/KP.05.01/2022. Tugas dan kewajiban dari pendamping desa ini, diterbitkan pada tanggal 8 Januari 2022 oleh Kementerian Desa di Jakarta,” tegasnya.

Baca Juga  Dorong Peningkatan Perolehan Pajak, Bapenda Kabupaten Malang Giatkan Character Building

 Sebagaimana diketahui bersama, penyelenggaraan pemerintahan desa wajib melaksanakan  tugasnya  serta menguasai  dan memahami berbagai hal pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan, yang  harus  menjadi  pedoman dalam menjalankan tugas sehingga lebih peka terhadap situasi kondisi lingkungan dan peduli untuk menidaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya. Terkait hal tersebut Rully menyampaikan, Bimtek PPID kali ini diselenggarakan atas dasar Undang-Undang No 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik  dan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Blitar. Tujuan dari UU ini adalah, keterbukaan informasi akan ikut mendorong partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pembangunan.

“Waktu yang dimiliki pelayan masyarakat untuk membangun desa sangat terbatas, sementara harapan dan keinginan masyarakat begitu banyak. Harapan kita dari pemerintah, keterbukaan informasi dan informasi yang mencerdaskan melalui edukasi akan sukses mendorong pembangunan desa melalui partisipasi aktif masyarakat di segala bidang. Keterbukaan informasi ini salah satu instrtumen terwujudnya desa mandiri, kuncinya di PPID,” tandas Rully.(Adv/Kmf)