INDONESIAONLINE – Para korban dugaan pelecehan seksual terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), yang juga pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, kini cukup merasa lega. Pasalnya, Julianto ditahan di Lapas Malang selama 30 hari setelah berstatus terdakwa dan telah menjalani 19 kali persidangan.
Pemilik SPI Kota Batu Ditahan, Korban Dugaan Pelecehan Seksual Merasa Lebih Aman

Read Also
Recommendation for You

Kasus pelecehan seksual sesama jenis oleh pendakwah Syekh AM dibongkar. DPR gelar RDPU. Simak kedalaman kasus dan darurat kekerasan di ranah agama. INDONESIAONLINE – Di layar kaca, sosoknya begitu dihormati….

Pengadilan New Mexico mendenda Meta Rp 6,3 triliun atas kegagalan melindungi anak di media sosial. Simak ulasan mendalam kasus raksasa teknologi ini. INDONESIAONLINE – Ruang sidang di Pengadilan New Mexico,…

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Keputusan tersebut dipengaruhi faktor kesehatan serta strategi…

INDONESIAONLINE – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) setelah sebelumnya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK…

INDONESIAONLINE – Keberadaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat tidak terlihat di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terjawab. Penyidik KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi…







