INDONESIAONLINE – Para korban dugaan pelecehan seksual terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), yang juga pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, kini cukup merasa lega. Pasalnya, Julianto ditahan di Lapas Malang selama 30 hari setelah berstatus terdakwa dan telah menjalani 19 kali persidangan.
Pemilik SPI Kota Batu Ditahan, Korban Dugaan Pelecehan Seksual Merasa Lebih Aman

Read Also
Recommendation for You

Nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa disebut dalam pusaran kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim dan penyelidikan KPK terkait dana hibah. Benarkah keterlibatannya? Simak fakta persidangan dan bantahan. INDONESIAONLINE –…

Perseteruan Yai Mim dan Sahara di Malang memasuki babak baru. Polisi segera periksa Sahara terkait dugaan pencemaran nama baik. Konflik ini berawal dari sengketa tanah dan viral di media sosial,…

Percobaan perampokan disertai kekerasan di Pakis, Kabupaten Malang, menimpa WR (51) yang babak belur. Pelaku JWS (28) dibekuk polisi. INDONESIAONLINE – Upaya pencurian disertai kekerasan mengguncang Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis,…

Skandal korupsi pengadaan tanah Polinema Rp22,6 miliar memasuki babak persidangan. Mantan Direktur Polinema dan penjual tanah ditahan, mengungkap ironi pendidikan sebagai sarang integritas. INDONESIAONLINE – Bayangan ideal kampus sebagai menara…

INDONESIAONLINE – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap pengacara Razman Arif Nasution berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Razman dinyatakan bersalah dalam perkara pencemaran nama…