INDONESIAONLINE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut melakukan pengawasan terhadap keberadaan lembaga atau orang asing yang kemungkinan ada di sekitar. Menurut Wakil Bupati (Wabup) Malang, Didik Gatot Subroto, hal tersebut lantaran Kabupaten Malang secara regulasi juga memiliki ruang untuk diperbolehkannya orang asing datang. 

Menurut Didik, hal tersebut beberapa diantaranya dapat dilihat dari keberadaan industri dan tempat wisata yang ada di Kabupaten Malang. Dimana juga ada industri yang memang berskala besar dan juga ada tenaga kerja dari negara lain. Dan untuk wisata di Kabupaten Malang yang memang sudah banyak yang tersohor di kalangan wisatawan. 

“Kebetulan Kabupaten Malang ada ruang dan peluang terkait hal ini. Seperti, di wilayah selatan Kabupaten Malang terdapat banyak tempat wisata, di bagian utara Kabupaten Malang, salah satunya di wilayah Kecamatan Singosari juga punya wilayah industri. Untuk menjalankan itu semua tentunya butuh kolaborasi pengawasan dari seluruh pihak hingga masyarakat dan pemerintah desa,” ujar Didik. 

Baca Juga  Wabup Blitar Lepas Jabatan: Saya Tak Kecewa dengan Pemkab

Dirinya menilai bahwa faktor keterbatasan jumlah tenaga, serta tingkat kepiawaian oknuM Lembaga dan Orang Asing yang dinilai pandai mencari celah, sehingga pengawasan perlu dilakukan secara bersama-sama. Misalnya, para orang asing datang ke Kabupaten Malang sebagai wisatawan dan pekerja migran. Namun Didik menegaskan, bahwa selama ini belum ada laporan terkait adanya keberadaan lembaga atau orang asing yang dinyatakan melanggar aturan berlaku.

”Untuk pengawasan itu sehingga butuh kolaborasi. Sekalipun kewenangan itu ada di Kantor Imigrasi, namun semua pihak hingga pemerintah desa dan masyarakat harus turut mengawasi. Jika tidak diawasi tentunya akan menjadi sebuah kerugian negara karena datang secara ilegal atau diselundupkan. Belum ada laporan terkait keberadaan lembaga atau orang asing,” terangnya. 

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang Darmadi mengatakan bahwa dalam praktiknya, Pemkab Malang memang dirasa perlu melakukan pengawasan secara pro aktif. Salah satu yang ia contohkan adalah dengan keberadaan industri berskala besar yang ada di Malang Utara. Bahkan juga mungkin sebagian ada yang berasal dari pemodal asing. 

Baca Juga  Gubernur Jatim Diganjar Tokoh Kepemimpinan Kearsipan

“Jadi ada potensi bahwa kemungkinan ada pekerja-pekerja yang mungkin saja tidak sesuai dengan perundang-undangan. Maka ini perlu pro aktif yang pertama. Kalau di imigrasi sudah jelas, yang terdata yang memang bekerja dan punya izin misalnya. Tapi di luar itu, ini menjadi tanggung jawab Pemda. Melalui dinas terkait, misalnya Bakesbangpol yang memang diberi mandat tersebut,” terang Darmadi. 

Sehingga, masyarakat juga diminta untuk peduli dan pro aktif dengan adanya kemungkinan-kemungkinan tersebut. Misalnya, ada orang asing yang dicurigai tidak memiliki dokumen-dokumen yang sah untuk berkunjunh ke negara lain. 

“Terutama yang sering masa izin tinggal, alasannya masih ngurus. Ini jadi masalah yang harus diselesaikan. Masyarakat yang curiga bisa melapor ke pemdes, dan berjenjang hingga ke imigrasi,” pungkas Darmadi.