INDONESIAONLINE – Sebanyak 15 orang dengan gangguan jiwa yang tersebar 8 kecamatan di Kabupaten Malang dipastikan telah terlepas dari pasungnya pada Senin (25/7/2022). Bukan hanya sekedar dilepas, sebanyak 14 di antaranya dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat untuk menjalani perawatan. 

Hal tersebut merupakan bagian komitmen Bupati Malang HM. Sanusi dalam pencanangan Kabupaten Malang Bebas Pasung yang resmi dilakukan pada Senin (25/7/2022). Pencanangan tersebut dilangsungkan di RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat. 

Dalam kesempatan tersebut, ia juga didampingi jajaran Forkopimda. Yakni Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Dandim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu Letkol Inf Taufik Hidayat dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang  Diah Yuliastuti. Selain itu juga hadir Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Asisten I Setda Kabupaten Malang Suwadji, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Eko Margianto, Plt Kepala Dinkes Mursyidah, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Firmando Hasiholan Matondang dan beberapa lainnya. 

Sanusi mengatakan, sebagai bentuk komitmen, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga memfasilitasi biaya perawatan keempat belas ODGJ ini. Dirinya menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah untuk melindungi warganya. Dan juga sebagai penegasan bahwa program Kabupaten Malang Bebas Pasung ini merupakan langkah kongkret dan bukan pencitraan. 

Bupati Malang HM. Sanusi saat menandatangani komitmen Kabupaten Malang Bebas Pasung.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

“Sementara ini 14 yang sedang di evakuasi menurut laporan kepala desa dan camat. Inisiasi kemarin setelah dapat laporan tentang ODGJ, maka saya rakor, Dinkes laporan ada 15 (orang) ya sudah kita eksekusi,” ujar Sanusi.

Di dalam pelaksanaannya, Sanusi menyebut bahwa sebenarnya tidak ada alasan bahwa orang yang mengalami gangguan jiwa tidak mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sebab menurutnya, perawatan untuk orang yang mengalami gangguan jiwa, bisa tercover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Untuk itu, dalam pelaksanaan Bebas Pasung ini, pihaknya juga memfasilitasi bagi warga yang masih belum memiliki BPJS. 

Baca Juga  Kasatgas PMK Kabupaten Malang Sebut Perbedaan Data Sapi Mati Akibat Lemahnya SDM

“Sebenarnya bukan karena biaya, karena kalau punya BPJS akan dijamin BPJS, lha ini saya kerjasama dengan BPJS, semua ODGJ sudah kita daftarkan dan untuk biaya preminya masuk ke Dinkes untuk yang tidak mampu,” terang Sanusi. 

Ia menegaskan bahwa saat ini masih fokus untuk melakukan pengobatan kepada para ODGJ tersebut. Untuk selanjutnya, ia mengaku masih akan memformulasikan skema-skema yang kemungkinan akan diberikan kepada pasien ODGJ setelah mendapat perawatan nantinya. 

Bupati Malang HM. Sanusi saat menunjukan rantai yang sempat digunakan untuk memasuk salah satu warga ODGJ asal Lawang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

“Setelah sembuh tindak lanjutnya baru kita bicarakan dengan Forkopimda dan dinas terkait untuk dijadikan solusi. Antara lain yang ditawarkan oleh Direktur (RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat) itu pembinaan, keterampilan dan usaha. Itu nanti dikolaborasi, yang membina dari RSJ. Dan pemasaran, pembiayaan atau modal dari Kabupaten Malang,” jelas Sanusi. 

Dengan hal tersebut, dirinya berharap bahwa program yang telah tertuang di dalam Rancangan Pembangunan Jarak Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang juga berjalan. Dimana salah satu yang menjadi prioritas adalah meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Malang. 

“Dimana prioritas pertama adalah pendidikan. Selanjutnya kesehatan, dimana masyarakat Kabupaten Malang tidak ada yang sakit lagi. Baik sakit jiwa maupun sakit fisik,” tegas Sanusi. 

Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Mursyidah mengatakan bahwa selama ini pihaknya terus memantau keberadaan ODGJ yang memang dalam kondisi tengah dipasung. Berdasarkan data yang ia himpun, awalnya tercatat ada sebanyak 43 ODGJ di Kabupaten Malang yang dipasung. 

Baca Juga  Gelar Lomba Kreasi Memasak, Cara Kreatif Koperasi Srikandi Sejahtera Angkat Telur Blitar

“Kita pantau terus kok, dari 43 itu terus kemudian dilepas tinggallah 15. Kemudian yang 14 sudah kita rujuk ke RSJ Lawang. Yang 1 di Kasembon itu, pihak keluarga tidak bersedia dirujuk tapi sudah tidak dipasung lagi,” ujar Mursyidah. 

Ia menjelaskan, kelima belas ODGJ tersebut tersebar di 8 kecamatan. Yakni Kecamatan Gedangan, Bantur, Wajak, Pagelaran, Lawang, Ngantang, Kasembon dan Tajinan. Sementara itu, sebagai tindak lanjut, pihaknya mendorong agar semua Puskesmas di Kabupaten Malang bisa mempunyai Posyandu Jiwa. 

Plt Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Mursyidah.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

“Sekarang akan kita dorong Puskesmas untuk punya posyandu jiwa. Sekarang baru separuh, masih ada yang belum punya posyandu jiwa,” imbuh Mursyidah.

Sementara itu, Direktur RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat, dr. Yuniar Sp.KJ, MMRS mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya memandang bahwa pencanangan program Bebas Pasung tersebut sebagai komitmen dari Bupati Malang beserta jajarannya untuk benar-benar membebaskan Kabupaten Malang dari pasung. Terutama menjadikan Kabupaten Malang benar-benar inklusif untuk seluruh warganya yang difabel. Baik disabilitas fisik maupun disabilitas mental. 

“Saya juga memohon agar Bapak Bupati bisa menghimpun berbagai sumber daya ini dalam pengelolaan ODGJ. Baik dari NGO (non governmental organisation), CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan yang ada di Kabupaten Malang, yayasan, media massa, pengabdian masyarakat, perguruan tinggi dan lain sebagainya,” ujar Dr. Yuniar. 

Sebagai informasi, sebagai bentuk komitmen, seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Malang melakukan penandatanganan komitmen Kabupaten Malang Bebas Pasung. Dan sebagai bukti kongkret, sebelumnya, Bupati Sanusi juga secara langsung memimpin proses evakuasi salah satu warga Desa Sumberporong Kecamatan Lawang, N (16) yang kurang lebih selama 13 tahun dipasung karena mengalami gangguan jiwa.