INDONESIAONLINE – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Dinas Kesehatan meminta Tempat Pengolahan Pangan (TPP) di Kota Kediri bersertifikasi.

Pasalnya dengan TPP bersertifikasi secara langsung akan membuat konsumen nyaman dan aman saat melakukan transaksi di Kota Kediri. Hal ini pula yang membuat Dinas Kesehatan Kota Kediri meminta agar para pelaku usaha pangan (restoran, perhotelan, air minum, cafe, dan lainnya) melakukan proses sertifikasi layak sehat dagangannya.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dr. Fauzan Adima melalui kegiatan orientasi pengawasan Higiene Sanitasi pangan berbasis risiko bertempat di ruang pertemuan salah satu hotel di Kota Kediri.

“Salah satu komitmen kita dalam menjaga mutu tersebut adalah dengan adanya sertifikasi. Karena ini adalah sebagai bentuk bukti pengakuan bahwa bidang usaha kita benar-benar bermutu,” ucapnya.

Baca Juga  Momentum HANI 2022, Tiga Kelurahan di Kota Malang Ditetapkan sebagai Kelurahan Bersih Narkoba

Permintaan Pemkot Kediri agar TPP bersertifikasi juga didasarkan kondisi yang ada sampai saat ini. Di mana, dari data yang ada dari sekitar 136 usaha pangan baru sekitar 16% yang bersertifikasi layak sehat.

“Indikator program penyehatan pangan di Kota Kediri telah mencapai 87,5% di 2022. 2023 akan terus ditingkatkan. Oleh karena itu, kami berharap kita memiliki persepsi yang sama dalam standar keamanan pangan.” ujarnya.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dr. Warisah Sukarjiyah dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan terkait peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tempat pengolahan pangan (TPP).

Dirinya menyebut, UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan, Permenkes RI No. 33 tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan, Permenkes RI No. 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan dan Permenkes RI No. 2 tahun 2023 tentang pelaksanaan PP No. 66 tahun 2014 tentang kesehatan lingkungan.

Baca Juga  Pemerintah Lakukan Berbagai Upaya Penyempurnaan untuk Menjaga Kepastian Iklim Berusaha dan Memastikan Berjalannya Reformasi Struktural

“Jadi ini semua amanah aturan yang ada dalam rangka memberikan rasa nyaman dan nyaman kepada konsumen. Karena adanya jaminan kesehatan pangan,” ucapnya (eas/dnv).