JATIMTIMES – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengamankan beberapa aset dengan melakukan pemasangan papan peringatan di dua titik wilayah yang ada di Kota Malang.

Pemasangan papan peringatan tersebut dilakukan oleh tim aset Pemkot Malang, dengan melibatkan Kejari Kota Malang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang dengan papan bertuliskan bahwa lahan di dua wilayah tersebut milik Pemkot Malang. 

Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Busi Susanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemasangan papan pemberitahuan di dua titik yang tersebar di dua wilayah kecamatan di Kota Malang. 

“Kami melakukan pemasangan papan pemberitahuan di beberapa titik antara lain di Kecamatan Klojen dan Kecamatan Kesungkandang,” ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/12/2021). 

Baca Juga  Terlibat Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo

Untuk di dua wilayah tersebut merupakan tanah yang memiliki luas ribuan meter persegi. Yakni untuk di Kecamatan Klojen, Kota Malang terdapat tanah seluas 7000 meter persegi yang terletak di Jalan Bondowoso, Kelurahan Gadingkasri. 

Sedangkan untuk tanah yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang memiliki luasan tanah 3350 meter persegi. Tanah ini terletak di Jalan Danau Sentani Raya, Kelurahan Madyopuro. 

Dalam proses pemasangan papan pemberitahuan yang menyatakan kedua tanah tersebut merupakan aset Pemkot Malang tidak ada hambatan yang berarti. 

“Alhamdulillah, kegiatan ini berlangsung dengan lancar berkat koordinasi sinergi antara Pemkot Malang dengan Kejari Kota Malang dalam menjaga aset tanah milik Pemkot Kota Malang,” ujar Eko. 

Baca Juga  Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Ini Jelang Sidang Vonis Kedua Orang Tuanya

Sementara itu, Kejari Kota Malang telah membentuk tim khusus Satuan Tugas (satgas) Mafia Tanah berdasarkan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang bertugas memberantas mafia tanah di Kota Malang.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan membuka hotline pengaduan tentang mafia tanah. Eko berharap masyarakat juga harus berani mengadukan jika terdapat kasus mafia tanah di nomor 0811-3737-073. 

“Kami membuka hotline aduan khusus bagi warga Kota Malang yang menjadi korban mafia tanah. Untuk dapat menyampaikan kepada kami secara langsung baik datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang ataupun melalui hotline aduan yang sudah kami sediakan,” pungkas Eko.



Tubagus Achmad