INDONESIAONLINE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp 22.679.102.018. Kenaikan ini membawa total target PAD menjadi Rp 2.388.390.433.739, dari semula Rp 2.365.711.331.721.
Kenaikan ini, menurut Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita (Mia) merupakan hasil pemetaan potensi peningkatan dari berbagai sektor retribusi dan pajak.
“Setelah rapat bersama Badan Anggaran (Banggar), kami memetakan item-item yang diproyeksi masih bisa ditingkatkan. Kita lihat retribusi dan pajak mana yang bisa dinaikkan,” jelas Mia.
Peningkatan signifikan berasal dari sektor retribusi, terutama dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Penyewaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi kontributor utama kenaikan tersebut.
Meski demikian, Mia menegaskan kenaikan ini bukan karena lemahnya penerimaan retribusi di tahun-tahun sebelumnya, melainkan karena munculnya peluang baru di penghujung tahun.
“Opportunity untuk menambah retribusi itu datang di penghujung tahun. Sebenarnya waktu pembahasan KUA PPAS akan dinaikkan, tapi masih belum terbentuk sehingga baru di RAPBD kita naikkan,” terang politisi PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Malang tentang APBD TA 2025 menyoroti pentingnya realisasi target PAD yang lebih serius dan bahkan melampaui target. Fraksi tersebut merekomendasikan sejumlah strategi, antara lain:
Sosialisasi intensif pajak baru, seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Revisi Perda PDRD (Pajak Daerah Retribusi Daerah) untuk optimalisasi PAD dari sektor retribusi.
Penyempurnaan dan penguatan sistem E-Tax pada semua bidang (e-parking, e-retribusi, e-BPHTB).
Kajian rutin dan disiplin potensi pajak dan retribusi.
Pemutakhiran data perpajakan secara rutin, integral, dan komprehensif.
Penguatan komunikasi, sosialisasi, dan koordinasi dengan stakeholders.
Penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak dan retribusi.
Fraksi PDI Perjuangan menilai, penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak dan retribusi masih belum maksimal dan perlu ditingkatkan. Dengan berbagai strategi tersebut, diharapkan target PAD Kota Malang tahun 2025 dapat tercapai bahkan dilampaui (rw/dnv).