INDONESIAONLINE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang masa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya. Dimana sebelumnya program ini digelar sejak 1 April hingga 30 Juni 2022.
Pemprov Jatim Perpanjang Masa Pemutihan Kendaraan Bermotor Hingga September
Read Also
Recommendation for You
INDONESIAONLINE – Gunung Ibu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya yang…
INDONESIAONLINE – Kehebohan di media sosial beberapa hari terakhir terkait perilaku arogan polisi pengawal mobil berpelat…
INDONESIAONLINE – Video viral polisi pengawal mobil dinas RI 36 yang dinarasikan arogan terus menjadi…
INDONESIAONLINE – Seorang pria tewas dibunuh di dalam sebuah barbershop di Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang,…