INDONESIAONLINE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang masa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya. Dimana sebelumnya program ini digelar sejak 1 April hingga 30 Juni 2022.
Pemprov Jatim Perpanjang Masa Pemutihan Kendaraan Bermotor Hingga September

Read Also
Recommendation for You

Ketua PW GP Ansor Jatim, Musaffa Safril, soroti ironi pendapatan cukai tembakau Rp 216,9 triliun berbanding terbalik dengan kesejahteraan petani. Negara berutang besar pada petani tembakau. INDONESIAONLINE – Di tengah…

Fenomena cahaya berkelap-kelip di langit Malang pada 4 November 2025 sempat bikin heboh warganet. BRIN pastikan itu kembang api, bukan UFO atau Komet 3I/ATLAS yang misterius. INDONESIAONLINE – Jagat maya…

INDONESIAONLINE – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak hanya menetapkan tiga anggota DPR disanksi nonaktif dengan durasi berbeda. Tetapi, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko…

INDONESIAONLINE – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan keputusan terhadap lima anggota DPR nonaktif dalam sidang pembacaan putusan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang tersebut dipimpin langsung…

INDONESIAONLINE – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi rencana Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi yang berencana bergabung dengan Partai Gerindra. Menurut Gibran, langkah tersebut merupakan hak politik setiap warga…







