INDONESIAONLINE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang masa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya. Dimana sebelumnya program ini digelar sejak 1 April hingga 30 Juni 2022.
Pemprov Jatim Perpanjang Masa Pemutihan Kendaraan Bermotor Hingga September

Read Also
Recommendation for You
INDONESIAONLINE – Aksi tulus seorang siswi madrasah tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, bernama Nur Rahmadani menjadi perbincangan di media sosial. Nur menulis permintaan agar menu program…
TNI siapkan 8.000 personel gabungan untuk misi ISF ke Gaza. April 2026 jadi target kesiapan, namun keputusan politik Prabowo di Washington jadi kunci. INDONESIAONLINE – Di markas-markas militer terpilih di…
DLH Magetan kembangkan inovasi “Green Belt” Lidah Mertua di TPA. Solusi alami berbasis sains NASA untuk serap racun sampah dan neutralisir bau menyengat. INDONESIAONLINE – Di bawah terik matahari yang…
Peringatan 81 tahun PETA Blitar lewat drama kolosal Alap-Alap Daidan. Wali Kota Ibin serukan transformasi nilai juang 1945 ke pembangunan modern dan karakter bangsa. INDONESIAONLINE – Malam itu, halaman Museum…
INDONESIAONLINE – Polemik pernyataan terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di Kota Denpasar berujung klarifikasi dan permintaan maaf dari Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Ia…