INDONESIAONLINE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang masa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya. Dimana sebelumnya program ini digelar sejak 1 April hingga 30 Juni 2022.
Pemprov Jatim Perpanjang Masa Pemutihan Kendaraan Bermotor Hingga September

Read Also
Recommendation for You
Kilang minyak Dumai milik PT KPI terbakar pada 1 Oktober 2025. Meskipun menjadi trending, Pertamina memastikan stok Pertalite dan Solar aman serta distribusi tidak terganggu. INDONESIAONLINE – Kebakaran melanda Kilang…
INDONESIAONLINE – Sedikitnya 69 orang dilaporkan meninggal dunia akibat gempa Bumi berkekuatan magnitudo (M) 6,9 yang mengguncang wilayah tengah Filipina pada Selasa (30/9/2025) malam. Puluhan korban lainnya mengalami luka-luka, sementara…
Subhan Palal, penggugat riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, tegaskan fokus gugatan perdata pada status SMA Gibran yang disebut tak sesuai UU Pemilu, mengabaikan klarifikasi MDIS Singapura terkait pendidikan tingginya. INDONESIAONLINE…
Gempa M 6,0 mengguncang Sumenep, Jawa Timur, menyoroti kerentanan wilayah terhadap sesar aktif dan sejarah panjang bencana. Analisis BMKG mengungkapkan shallow crustal earthquake dan potensi kerusakan serius. INDONESIAONLINE – Pulau…
INDONESIAONLINE – Gempa Bumi bermagnitudo 6,5 mengguncang Sumenep, Jawa Timur, Senin malam (30/9/2025). Getarannya terasa cukup kuat hingga Malang, Surabaya, Bali, dan sejumlah daerah lain di Jawa Timur. BMKG (Badan…