INDONESIAONLINE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang masa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya. Dimana sebelumnya program ini digelar sejak 1 April hingga 30 Juni 2022.
Pemprov Jatim Perpanjang Masa Pemutihan Kendaraan Bermotor Hingga September

Recommendation for You
Insiden di RI Fest 2025 saat bassist .Feast, Awan, menegur aparat yang diduga memukul penonton pembawa bendera One Piece. Analisis mendalam tentang simbolisme protes, batas keamanan, dan kebebasan berekspresi di…
Jember Marching Band (JMB) siap berlaga di Malaysia World Band Competition 2025 dengan dukungan penuh Bupati Gus Fawait. Simak visi besar menjadikan marching band sebagai ‘JFC Kedua’ dan target ambisius…
INDONESIAONLINE– Di tengah tantangan ketersediaan pakan ternak ruminansia yang fluktuatif, dua kampus di Blitar, yaitu STIE Kesuma Negara dan Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar, hadir dengan inovasi yang bisa menjadi…
Di sebuah ladang ubi Deli Serdang, pencurian sepele berakhir dengan tragedi. Peri Andika (18) dibakar hidup-hidup oleh oknum ASN. Sebuah kisah kelam tentang keadilan yang tersesat dan harga getir yang…
Gelombang protes menolak kenaikan PBB hingga 1.000% melanda Pati, Cirebon, hingga Bone. Analisis mendalam mengungkap minimnya partisipasi publik sebagai bom waktu yang memicu kemarahan massa dan krisis kepercayaan terhadap pemerintah…