INDONESIAONLINE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang masa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan Bea Balik Nama (BBN) kedua dan seterusnya. Dimana sebelumnya program ini digelar sejak 1 April hingga 30 Juni 2022.
Pemprov Jatim Perpanjang Masa Pemutihan Kendaraan Bermotor Hingga September
Read Also
Recommendation for You
INDONESIAONLINE – Viral lagi di media sosial terkait kualitas Pertamax. Itu terjadi karena sejumlah pengguna…
INDONESIAONLINE – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jawa Timur harus menggelar Pemungutan Suara Ulang…
INDONESIAONLINE – Rapat Koordinasi (Rakor) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia yang digelar di Hotel…
INDONESIAONLINE – Saung Kanak berkolaborasi dengan Magic Books meluncurkan buku dongeng populer dalam rangka Perayaan…
INDONESIAONLINE – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengimbau calon pendaki Gunung Semeru…