JATIMTIMES – Sementara ini, terdapat 23 pengembang perumahan di wilayah Kabupaten Malang, secara administratif telah melakukan penandatanganan dan resmi menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di masing-masing perumahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Proses penandatanganan dan penyerahan administratif PSU tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Malang HM Sanusi, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang La Ode Asrafil.
Untuk PSU dari 23 perumahan tersebut memiliki luas 238.982 meter persegi dengan nilai aset Rp 107,1 miliar. Proses penyerahannya secara simbolis dilakukan oleh empat pengembang perumahan kepada Bupati Malang HM Sanusi.
Dengan begitu, hingga Bulan September 2021 total sudah ada 34 perumahan yang menyerahkan administratif PSU dari tiap-tiap perumahan. Sebanyak 11 perumahan di ⁸antaranya memiliki total luas tanah 320.036 meter persegi dengan nilai aset Rp 257,5 miliar.
Kemudian, saat ini juga masih terdapat 30 perumahan yang sedang melakukan proses pemberkasan untuk penyerahan administratif PSU kepada Pemkab Malang.
Pemkab Malang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menargetkan, dari 508 perumahan yang terdaftar, sebanyak 100 perumahan agar segera menyerahkan PSU hingga akhir tahun 2021.
Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, untuk mengejar target 100 perumahan menyerahkan PSU hingga akhir 2021, pihaknya telah menginstruksikan Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma untuk melakukan sosialisasi kepada para pengembang perumahan.
“Serta melakukan percepatan penyerahan dari pengembang kepada Pemkab Malang yang didukung oleh Kepala BPN untuk pemecahannya (dari sertifikat induk ke sertifikat PSU, red) itu akan dipercepat pengurusannya,” ungkapnya saat konferensi pers di Pringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Penyerahan PSU ini juga bertujuan agar Pemkab Malang mudah dalam melakukan pengawasan, pengendalian, perawatan dan pengembangan perumahan di Kabupaten Malang. Maka dari itu, jika tidak segera diserahkan pihaknya juga akan menunda proses perizinan dari pihak pengembang perumahan.
“Jika pengembang itu tidak selesai menyerahkan PSU nya kepada Pemerintah Kabupaten Malang, jika mengajukan izin lagi kita tunda sampai selesai penyerahannya,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 KPK RI Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama mengingatkan Pemkab Malang untuk menindak tegas para pengembang perumahan yang tidak segera memenuhi kewajibannya dalam hal ini penyerahan PSU dari tiap-tiap perumahan.
“Jika (pengembang perumahan, red) bandel, Pemerintah Daerah (Pemkab Malang, red) memiliki wewenang untuk menolak izin atau blacklist izin perumahannya,” tegas Jenderal Polisi bintang satu ini.
Pasalnya, dari 508 perumahan yang terdaftar masih segelintir saja yang sudah menyerahkan aset PSU kepada Pemkab Malang. Dari data yang dimiliki DPKPCK Kabupaten Malang pada tahun 2020 saja hanya 16 perumahan yang menyerahkan lahan PSU dengan luas 332.464 meter persegi atau senilai Rp 262,9 miliar.
Kemudian dengan target di tahun 2021 yang hanya 100 perumahan, menurut Bahtiar angka tersebut masih terlalu kecil di tengah potensi demografi dan geografis Kabupaten Malang yang dapat terus berkembang.
“Kalau target cuma 100 dari 508 itu nanti di tahun 2022 ada pengembang lagi, di tahun 2023 ada pengembang lagi, lah ini pencapaian targetnya selesai kapan,” ujarnya.
Karena jika tidak segera diselesaikan dengan target yang maksimal, di tahun-tahun berikutnya potensi permasalahan terkait penyerahan administratif PSU di masing-masing perumahan yang berada di Kabupaten Malang akan semakin besar.
Bahtiar juga mengatakan, Pemkab Malang juga harus melakukan profiling kepada pengembang-pengembang perumahan yang tidak segera menyerahkan PSU kepada Pemkab Malang. Hal itu dilakukan untuk pengecekan kembali persyaratan administratif para pengembang perumahan.
Nantinya jika ternyata tidak memenuhi kelengkapan, kata Bahtiar KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap pengembang tersebut apakah terdapat dugaan unsur tindak pidana korupsi pada saat para pengembang perumahan tidak menyerahkan.
“Jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi KPK tidak segan-segan, yang pertama akan menindak langsung adalah KPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, terkait proses penyerahan PSU kepada Pemkab Malang, pihaknya juga akan terus menjalin komunikasi dengan jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Polres Malang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga Polda Jawa Timur.
Tubagus Achmad