JATIMTIMES – Sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai dengan sasaran pedagang informal resmi ditutup oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Kamis (2/12/2021). Penutupan kali ini ditutup dengan kegiatan pelatihan marketing online yang diikuti peserta dari angkatan gelombang kelima.

Ya, para peserta dari geombang kelima mengikuti kegiatan pelatihan marketing online yang disampaikan oleh Yufi Priyo Sutanto. Yufi adalah Dosen Fakultas Teknologi Informasi (FTI) Unisba Blitar dan seorang pengusaha. Sebelumnya, para peserta mendapat paparan materi terkait dengan perundang-undangan di bidang cukai yang disampaikan oleh Kantor Bea Cukai Blitar.

“Alhamdulilah sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai yang kita selenggarakan berjalan sukses. Hari ini kita tutup dengan pelatihan marketing online yang diikuti peserta dari gelombang kelima,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Tavip Wiyono.

Dalam paparanya, Yufi Priyo Sutanto menyampaikan, di era digital saat ini pemasaran produk secara online dipandang sebagai cara yang jauh lebih efektif dibandingkan pemasaran secara konvensional. Beberapa poin yang perlu diketahui oleh owner untuk memasarkan produk secara online adalah kriteria segmen atau pasar.

Baca Juga  Fraksi PKS DPRD Kota Malang Berikan 13 Catatan RKUA-PPAS APBD TA 2023

Kemudian, media apa yang paling sesuai dengan kebutuhan, keunikan konten, serta membangun data target konsumen. Dengan strategi yang efektif pemasaran online ini memiliki potensi besar untuk mendapatkan pendapatan yang luar biasa.

“Dengan pelatihan ini kami berharap peserta akan memiliki wawasan yang luas dalam memasarkan produknya secara efisien. Semoga wawasan yang diperoleh peserta akan dapat menjadi bekal untuk sukses dalam menjalankan usaha,” ungkap Yufi.

Sebelumnya Kepala Disperindag Kabupaten Blitar Tavip Wiyono mengatakan, dengan digelarnya sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai ini diharapkan para pedagang akan sadar dan tidak menjual rokok ilegal. Di samping itu para pedagang juga diharapkan bisa menjadi agen sosialisasi bagi masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal. 

Baca Juga  UU ASN 2023, Hak dan Kewajiban PNS dan P3K Sama

Pedagang informal yang mengikuti kegiatan ini meliputi pedagang kaki lima (PKL), pedagang keliling, pedagang asongan dan pedagang kecil lainya. “Pedagang informal memegang peran penting dalam distribusi rokok ilegal. Oleh sebab itu mereka harus diberikan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai agar paham dan tidak menjual rokok ilegal,” ungkap Tavip.

Dalam sosialisasi ini para pedagang informal diberikan pemahaman terkait dengan jenis-jenis cukai ilegal. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu dan rokok yang dilekati pita cukai tidak untuk peruntukan.

“Kami mendorong agar pedagang informal bisa membantu kerja pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal. Rokok ilegal ini merugikan Negara. Karena cukai rokok adalah salah satu pendapatan Negara yang dikembalikan ke daerah dan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” pungkasnya (Adv/Kmf).



Aunur Rofiq