Beranda

Penyidikan Jalan Terus, Kejari Geledah Rumah Pendamping BPNT Kecamatan

Penyidikan Jalan Terus, Kejari Geledah Rumah Pendamping BPNT Kecamatan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat.(eko arif s/Jatimtimes)

JATIMTIMES – Meski telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai atau (BPNT), tak membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri berhenti melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

Kejaksaan Kota Kediri kembali melakukan penggeledahan terhadap tiga rumah pendamping BPNT tingkat kecamatan di Kota Kediri, Senin (31/1/2022). Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari alat bukti tambahan terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan. Sedangkan, tiga rumah pendamping yang dilakukan penggeledahan diantaranya di daerah Mojoroto, Manisrenggo dan Tosaren. 

“Kita mencari barang bukti yang ada di rumah pendamping. Seperti dokumen dan lain-lain. Ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan untuk tersangka yang sudah kami amankan,” ujarnya.

Sementara itu, dalam proses penggeledahan ini, awak media tak diperbolehkan mengambil gambar di dalam ruangan. Sedangkan diketahui, dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah menetapkan dua orang tersangka.

Dua orang tersangka itu ialah eks Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Triyono Kutut Purwanto atau TKP dan selanjutnya adalah Sri Dewi Roro Koordinator Daerah atau Pendamping BPNT Kota Kediri.

Peran dari para tersangka ini ialah bersepakat meminta fee berupa uang kepada pihak ketiga atau supplier penyuplai bahan kebutuhan pokok untuk program BPNT di Kota Kediri.



Eko Arif Setiono

Exit mobile version