INDONESIAONLINE – Perang terhadap cukai ilegal terus ditabuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang. Kali ini, Satpol PP Kabupaten Malang berkolaborasi dengan media massa dalam melakukan sosialisasi masalah perundang-undangan tentang cukai, Senin (20/3/2023) siang.

Kepala Bidang (Kabid) Linmas Satpol PP Kabupaten Malang Teddy Wiryawan mengatakan bahwa awak media juga mempunyai peran cukup penting dalam upaya menggempur cukai ilegal. Selain perannya dalam menyajikan informasi kepada publik tentang bagaimana rokok yang disebut ilegal.

“Jadi selain bersama melakukan peliputan berita, ini kami undang bersama bea cukai untuk sama-sama kita sosialisasikan bagaimana itu yang benar dan salah tentang cukai. Apabila menemukan produk cukai ilegal bisa melaporkan kepada kami,” jelas Teddy, Senin (20/3/2023).

Sementara itu, di Indonesia ada dua jenis barang yang harus dikenakab cukai dalam pemakaiannya. Yakni hasil tembakau seperti rokok, baik rokok kretek maupun rokok filter. Selain itu, olahan tembakau yang juga dikenakaj cukai adalah rokok elektrik.

Selain hasil olahan tembakau, yang juga dikenakan cukai adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol. Dua barang tersebut dinilai perlu pungutan negara melalui pajak cukai dalam penggunaannya.

Menurut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang, Benny Setyawan, ada beberapa hal yang membuat dua barang itu harus dikenakan cukai.

“Jadi untuk barang kena cukai itu, konsumsinya memang perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi. Karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Untuk itu, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara,” ujar Benny.

Benny mengatakan, pada tahun 2023 ini penerimaan cukai KPPBC Tipe Madya Malang ditarget sebesar Rp 21 Triliun. Dan hingga sampai saat ini, realisasi penerimaannya sudah mencapai Rp 3,8 Triliun.