Perbakin Surabaya Nonaktifkan Pengurus JL Terduga Cabul Atlet Remaja

Perbakin Surabaya nonaktifkan pengurus JL terduga cabul atlet DS (15). Polrestabes proses laporan, korban trauma berat butuh psikologisnya (Ist)

Perbakin Surabaya nonaktifkan pengurus JL terduga cabul atlet DS (15). Polrestabes proses laporan, korban trauma berat butuh psikologisnya.

INDONESIAONLINE – Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya mengambil langkah tegas menyusul laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu pengurusnya terhadap atlet remaja berusia 15 tahun. Terduga pelaku berinisial JL, yang menjabat sebagai pengurus Perbakin, dilaporkan orang tua korban DS ke Polrestabes Surabaya pada Selasa (9/6/2026) atas dugaan pelecehan seksual yang berlangsung sejak Februari hingga Maret 2026.

Ketua Harian Perbakin Surabaya Hadi Susilo mengonfirmasi pihaknya telah menonaktifkan JL sejak Jumat (12/6/2026) untuk memperlancar proses hukum.

“Mulai tanggal 12 Juni 2026 kemarin, kami dari pihak Perbakin Surabaya sudah menonaktifkan terduga agar bisa memperlancar proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Perbakin Surabaya Nonaktifkan JL, Bekukan Les Privat Lasapa

Hadi menegaskan JL bukanlah pelatih resmi Perbakin, melainkan anggota pengurus yang membuka les privat menembak bernama Lasapa (Latihan Sabtu Pagi). Les tersebut menyewa area di kompleks Perbakin Jawa Timur dan melatih lebih dari 20 peserta dari berbagai usia.

“Terduga bukan pelatih Perbakin hanya membuka les-lesan. Jadi, terduga punya pelatihan privat dan kebetulan pelatihannya menyewa tempat di area Perbakin Jawa Timur,” ucapnya.

Sebagai langkah antisipasi, Perbakin Surabaya membekukan seluruh kegiatan Lasapa hingga proses hukum selesai. “Kami tegaskan lagi, Lasapa tidak ada di bawah naungan Perbakin Surabaya. Tapi, kami tegaskan akan membekukan semua kegiatan yang ada di Lasapa untuk sementara waktu,” tegas Hadi.

Pihaknya juga menyatakan dukungan penuh terhadap korban, termasuk menyiapkan bantuan psikologis dan moril. “Kami menyatakan bahwa kami ingin membantu memberikan bantuan moril dan lain sebagainya, termasuk psikologis. Kalau perlu, apa pun yang dibutuhkan oleh korban, kami akan siap membantu,” katanya.

Perbakin juga mengumpulkan orang tua atlet untuk sosialisasi pencegahan kekerasan seksual, serta membuka hotline pengaduan melalui nomor WhatsApp Hadi Susilo bagi korban lain yang belum berani bersuara. “Nanti juga bisa disampaikan barangkali kalau ada korban lain atau peristiwa serupa ke depannya, bisa di nomor WhatsApp saya,” tukasnya.

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Surabaya 2025 mencatat, terdapat 47 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Surabaya pada 2024, dengan 12 kasus di antaranya terjadi di lingkungan olahraga.

Sementara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) 2024 melaporkan hanya 31 persen organisasi olahraga di Indonesia yang memiliki SOP penanganan kekerasan seksual, sementara Perbakin belum memiliki SOP khusus sebelum kasus ini mencuat.

Modus Hukuman Gelitik hingga Ancam Korban, Ayah Korban Ungkap Kronologi

Ayah korban, Jefri Pramutama Fauzi, mengungkapkan kedekatan JL dengan DS bermula dari ketidakhadirannya yang mendampingi putri saat latihan karena harus merawat istrinya yang baru melahirkan.

JL yang kerap mengantar jemput DS selama latihan justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pelecehan. “Sebenarnya dari awal saya sempat ada kekhawatiran, tapi dia (pelaku) justru bilang ‘enggak apa-apa pak anaknya titipkan saya saja, kalau ada apa-apa serahkan saya saja, jangan diatasi sendiri’,” ucap Jefri.

Pelecehan pertama kali terjadi pada Februari 2026 di area lapangan tembak menggunakan modus hukuman gelitik setiap kali DS melakukan kesalahan teknis.

“Jadi seperti nembaknya kurang tepat sasaran atau kesalahan kecil apa pun itu hukuman gelitik. Tapi, makin lama dimanfaatkan pelaku dengan meraba-raba badan korban,” ungkap Jefri.

Pelecehan berlanjut setiap kali latihan yang berlangsung dua kali seminggu, Sabtu dan Minggu. JL sempat memaksa DS masuk ke mobilnya dengan modus menagih hukuman yang belum diselesaikan. “Tapi, sewaktu di dalam mobil, menurut keterangan anak saya, pelaku justru meraba-raba dadanya,” kata Jefri.

Puncak kejadian terjadi pada 25 Maret 2026, saat JL memaksa DS masuk ke kamar hotel. Korban ditelanjangi dan tubuhnya diraba-raba selama dua jam, meski upaya persetubuhan urung terjadi. JL juga sempat mengarahkan ponselnya ke arah korban, namun DS tidak yakin apakah tindakan tersebut untuk memfoto, merekam video, atau sekadar mengirim pesan.

“Kata anak saya, pelaku juga sempat mengarahkan HP-nya ke dia, tapi dia enggak yakin apakah itu difoto, video, atau ngechat aja, enggak tahu,” ujar Jefri.

DS sempat meminta berhenti latihan menembak karena trauma, namun Jefri melarangnya karena persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jatim 2026.

“Saya bilang jangan dulu karena eman (disayangkan) kan habis ini mau ada Porprov (Pekan Olahraga Provinsi), dia enggak pernah bilang kenapanya,” ungkapnya.

Baru pada Senin (8/6/2026) DS menceritakan kejadian tersebut kepada ibu dan pamannya. “Mungkin karena dia lebih takut ke saya, jadi setelah saya diberitahu istri apa saja yang terjadi, ya saya kaget,” ujar Jefri.

Kini DS berhenti total dari latihan menembak dan mengalami trauma berat. “Saat ini dia (korban) banyak diam di rumah, enggak berani keluar. Dia juga berhenti latihan, lihat lapangan tembaknya saja sudah trauma. Sekarang persiapan mau ke SMA,” kata Jefri.

Ia berharap pelaku dihukum setinggi-tingginya agar kasus serupa tidak terulang. “Kalau bisa pelaku hukuman mati saja, supaya peristiwa ini tidak dialami korban-korban lainnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, JL belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelecehan tersebut. DS sendiri kini fokus memulihkan trauma dan bersiap menempuh pendidikan di SMA, jauh dari aktivitas menembak yang sempat menjadi cita-citanya.