INDONESIAONLINE – Meita Irianty, yang lebih dikenal sebagai Tata Irianty, seorang influencer parenting, mendekam di tahanan. Meita ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap seorang anak berusia 2 tahun di daycare miliknya.
Pada Rabu (31/7/2024) pukul 22.00 WIB, pihak kepolisian resmi menangkap pemilik daycare Mensen School Indonesia di Depok tersebut.
Kabar penangkapan Tata disampaikan oleh akun Instagram @komisi.co. Dalam unggahannya disebutkan bahwa saksi dan terduga pelaku berada di tempat yang sama. “Telah ditangkap terduga pelaku penganiayaan anak di bawah umur di sebuah daycare yang merupakan owner dari daycare tersebut. Inisial pelaku MI, pelaku juga seorang influencer parenting. Pelaku sudah berada di @polresmetrodepok. Tetapi saksi juga berada di tempat yang sama. Mari tetap kawal!,” tulis @komisi.co.
Penahanan terhadap Tata pun dikonfirmasi oleh Kombes Pol Arya Perda, kapolres Metro Depok. “Setelah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap saksi, kita mendapatkan keterangan yang valid,” jelas Arya, seperti dilansir dari Instagram @polresmetrodepok.
Arya menjelaskan bahwa sekitar pukul 10 malam, Polres Metro Depok melakukan penangkapan terhadap Tata di rumahnya di Depok. “Tersangka ditangkap satreskrim di rumahnya di Depok,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa yang terpenting dalam perkara ini adalah bahwa Tata mengakui perbuatannya. “Tersangka mengakui jika penganiayaan yang ada di CCTV itu adalah dirinya sehingga Meita tidak menyangkal,” katanya.
Penangkapan Tata dilakukan setelah aparat Polres Metro Depok menerima laporan dari orang tua korban siswa daycare, RDU, pada Senin (29/7/2024). Anak RDU, yang berinisial MK (2), diduga menjadi korban kekerasan hingga mengalami luka lebam di tubuh. Sang ibu mengetahui penganiayaan ini setelah mendapat informasi dari salah satu guru dan terkonfirmasi dari CCTV yang berada di ruangan.
Polisi melakukan penangkapan setelah memeriksa setidaknya empat orang saksi dan mengantongi tiga video rekaman CCTV yang berisi aksi penganiayaan tersebut. Pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan rekaman CCTV yang menunjukkan Meita Irianty melakukan kekerasan terhadap anak di daycare-nya. Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @komisi.co, terlihat Meita memukul dan menarik anak dengan kasar. Anak berusia dua tahun yang diduga dianiaya tersebut mengalami lebam di beberapa bagian tubuhnya. (bin/hel)