INDONESIAONLINE – Angka kasus perceraian di Kabupaten Kediri terbilang masih cukup tinggi. Di mana setiap tahunnya, angka perceraian selalu tembus di angka ribuan.

Seperti di tahun 2020, laporan perkara perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terdapat 4.969 perkara. Lalu di tahun 2021 terdapat 4.878 perkara, sedangkan di tahun 2022 yang terhitung mulai Januari hingga Juli, terdapat 2.575 perkara.

Titik Purwantini, Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mengaku, rata-rata faktor penyebab terjadinya perceraian didominasi oleh faktor ekonomi. Itu terlihat dari jumlah data yang terekap menyebut, jika angka perceraian akibat ekonomi selalu tembus di angka kurang lebih 2.000 perkara.

Baca Juga  36 Kali Gempa Lokal Terjadi di Gunung Semeru, Warga Diminta Waspada

Sedangkan untuk faktor lainnya disebabkan oleh perihal perselihan yang terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, mabuk, hingga judi.

“Ekonomi masih menjadi faktor penyebab perceraian tertinggi. Apalagi di tahun 2019 hingga 2022 memang kondisi seluruh dunia termasuk Indonesia mengalami pandemi. Pandemi inilah banyak masyarakat yang diputus kerja, sehingga kondisi keuangan mereka menjadi goyah,” ujarnya.