JATIMTIMES – Kuasa hukum perwakilan masyarakat Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) menilai, aparat penegak hukum (APH) di Tulungagung terkesan lambat dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi atau penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADesa) Batangsaren Tahun 2014-2019 yang diadukannya.

Menurut pria yang akrab disapa Billy, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pernah merilis bahwa sudah melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Jawa Timur atas ketidakpuasan Kejaksaan terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Tulungagung.

Tak hanya itu, Kejaksaan juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan atau audit terhadap kasus Desa Batangsaren dan meminta agar BPKP Provinsi yang melakukan audit, tapi itu masih sebatas koordinasi belum sampai mengirim surat resmi.

“Setelah saya cek, ternyata memang benar belum ada surat resmi yang masuk, dan ini menjadikan masyarakat menjadi bertanya-tanya bagaimana kinerja dari penyidik kejaksaan, padahal inspektorat pernah merilis bahwa ada kerugian negara,” kata Billy, Senin (7/2/2022).

Sebagai kuasa hukum, Billy mengaku kecewa dan sangat menyayangkan perkembangan perkara dugaan korupsi Desa Batangsaren itu sangat lambat. Padahal, masyarakat Desa Batangsaren sebelumnya sudah pernah memberikan manifesto dukungan kepada APH baik Polres, Inspektorat, dan Kejari Tulungagung.

Manifesto dukungan yang dimaksud bertujuan untuk menuntaskan kasus yang terjadi di Batangsaren salah satunya dugaan penyelewengan PADesa yang mana oleh inspektorat telah disampaikan ada kerugian negara namun besaran kerugian pastinya belum disampaikan ke publik.

“Selaku kuasa hukum, saya berharap pada kejaksaan untuk menindak tegas pelaku korupsi,” tegasnya

Billy menjelaskan, karena perkara yang diadukannya itu masih dalam tahap penyelidikan dan tahap pulbaket, dirinya meminta agar BPKP melakukan audit tidak setengah-setengah, namun yang menjadi masalah hingga saat ini surat permintaan audit dari Kejari belum dikirim ke BPKP.

Baca Juga  MUI Akui Pihaknya Digandeng Polri Terkait Rencana Pemetaan Masjid Cegah Penyebaran Paham Terorisme

Yang menjadi pertanyaan bagi Billy, Kejari Tulungagung dalam hal ini menunggu apa, dan harus berapa lama untuk pulbaket. Padahal bahan sudah ada, dan surat permintaan audit dari Kejaksaan kepada Inspektorat juga sudah dikerjakan, bahkan hasil pemeriksaan inspektorat sudah disampaikan ke publik bahwa ditemukan kerugian negara.

Namun yang menjadi aneh, setelah dokumen hasil pemeriksaan dari inspektorat diserahkan kepada Kejaksaan, kejaksaan justru tidak puas atas hasil audit tersebut dan menginginkan agar BPKP melakukan audit ulang.

“Jadi sejak Mei 2021 sampai hari ini 7 Februari 2022, hampir 1 tahun perkara ini belum selesai,” ungkapnya.

Billy juga mengungkapkan, dirinya tidak mau ada suatu hal diluar kemampuan yaitu membendung masyarakat untuk mencabut manifesto dukungan masyarakat terhadap APH yang pernah diberikan beberapa waktu lalu.

“Jadi sudah ada pembahasan di masyarakat, kalau perkara dugaan korupsi ini tidak bisa segera diselesaikan, maka rencananya manifesto itu akan dicabut,” ungkapnya.

Kalau nanti manifesto dukungan dicabut, kata Billy, itu bisa diartikan masyarakat sudah kecewa terhadap kinerja APH. Untuk itu dirinya menyerahkan semuanya ke Kejari Tulungagung bagaimana kelanjutan perkara itu, apakah segera dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan tersangka kemudian disidangkan, atau mengulur-ulur waktu dan akhirnya masyarakat mencabut manifesto dukungannya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memastikan audit ulang terhadap Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Tulungagung akan dilakukan di Tahun 2021 ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto melalui Kasi Intel Agung Tri Raditya di Kantornya, Kamis (27/1/2022) lalu.

Baca Juga  Viral Pengantin dan Pengiring Lintasi Sungai Lahar Semeru: Jembatan Boleh Putus, Cinta Jalan Terus

“Insyaallah Tahun ini (dilakukan audit ulang),” kata pria yang akrab disapa Agung.

Menurut Agung, secara resmi Kejari Tulungagung mendatangi Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur untuk mengirim permintaan audit ulang terhadap perkara Desa Batangsaren dikarenakan Kejari Tulungagung juga masih banyak kegiatan penting lainnya.

Namun, Agung mengakui sudah melakukan koordinasi dengan BPKP terkait dengan permintaan audit ulang Desa Batangsaren. Dan jika semua bukti sudah matang, akan segera ditindaklanjuti dengan mengirim semua berkas ke BPKP Jatim.

“Koordinasi sudah, tapi kapan kesana belum. Nunggu selesai dulu, baru kesana,” ucapnya.

Dijelaskan, mekanisme kerja dari BPKP itu beda dengan Inspektorat, maka perlu sebuah ketelitian dan persiapan matang. Jika ekspos Kejaksaan tidak matang ditakutkan berkas yang dikirim nantinya tidak diterima oleh BPKP dan tim BPKP tidak mau menghitung ulang. Sehingga Kejaksaan harus menyiapkan dulu alat bukti yang lengkap dan matang baru dikirim ke BPKP.

“Kalau BPKP ini beda dengan inspektorat. Eksposnya kita harus matang, takutnya nanti kan tidak terima mereka gak mau menghitung juga. Ketika alat buktinya matang baru dimintakan ke sana,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Agung, dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya, BPKP juga menunggu anggaran, dan saat ini juga masih bulan Januari, sehingga anggaran untuk menjalankan pekerjaan itu juga belum bisa diserap. Pekerjaan turun ke daerah biasanya dimulai pada Bulan Februari.



Muhamad Muhsin Sururi