INDONESIAONLINE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Tahun 2025. Melalui panitia khusus (pansus), DPRD menggandeng praktisi dan akademisi untuk memperkaya substansi regulasi yang menjadi dasar hukum penguatan koperasi di wilayah tersebut.
Ketua Pansus Redam Guruh Krismantara menjelaskan bahwa tahap awal pembahasan telah dilakukan bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang serta berbagai praktisi perkoperasian.
“Beberapa isu strategis dan pokok-pokok penting terkait pemberdayaan dan perlindungan koperasi telah kami identifikasi dan kini tengah diformulasikan dalam naskah akademik,” ungkap dia.
Redam menambahkan, telaah akademik dan diskusi bersama para ahli dilakukan untuk memetakan kebutuhan koperasi di Kabupaten Malang. Salah satu narasumber yang turut hadir ialah Deddy Satya Dewanto SSos MM, kepala Learning Center Perkoperasian dan Sistem Tanggung Renteng Koperasi Konsumen Setia Budi Wanita (SBW) Malang, Jawa Timur.
“Dalam pembahasan ini, kami melibatkan Dinas Koperasi serta para praktisi agar rumusan perda benar-benar sesuai dengan realitas di lapangan,” lanjutnya.
Tahapan berikutnya, menurut Redam, adalah melakukan kajian lanjutan dalam forum pansus serta koordinasi teknis dengan asosiasi koperasi dan lembaga pendidikan tinggi. Tujuannya agar setiap pasal yang disusun mampu menjawab tantangan dan kebutuhan koperasi di era modern.
“Raperda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus kemudahan dan dukungan nyata bagi hampir dua ribu koperasi yang beroperasi di Kabupaten Malang,” terangnya.
Salah satu pokok pembahasan penting dalam raperda ini adalah penguatan sistem tanggung renteng, yakni pola kerja sama koperasi berbasis gotong royong yang telah terbukti efektif di berbagai daerah di Jawa Timur.
“Selain mengatur koperasi syariah dan konvensional, kami juga mendorong agar sistem tanggung renteng diakomodasi dalam raperda ini,” tegas Redam.
Ia menilai, sistem tersebut sejalan dengan nilai-nilai dasar bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi semangat gotong royong dan kebersamaan. “Secara filosofis, tanggung renteng merupakan wujud nyata dari semangat gotong royong, yang menjadi ruh gerakan koperasi nasional,” ujarnya.
Selain menyesuaikan dengan kondisi lokal, pansus juga memastikan raperda tidak bertentangan dengan Undang-Undang Koperasi terbaru. “Kami terus mencermati regulasi di tingkat nasional agar perda ini sinkron dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Deddy Satya Dewanto memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kabupaten Malang dalam menyusun perda ini. Menurut dia, regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat eksistensi koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
“Langkah ini patut diapresiasi. Kabupaten Malang memiliki potensi besar dan layak dijuluki Bumi Koperasi. Kehadiran perda ini akan semakin mempertegas peran koperasi dalam pembangunan ekonomi daerah,” ujarnya.
Deddy juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi melalui pendidikan dan pendampingan berkelanjutan.
“Pemberdayaan koperasi tidak cukup hanya dengan pelatihan sesaat. Diperlukan pendampingan yang konsisten dan SDM yang berkomitmen untuk menjangkau koperasi hingga pelosok,” jelasnya.
Ia menambahkan, perlindungan sosial bagi aparat koperasi juga perlu mendapat perhatian, termasuk jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan asuransi jiwa. “Dalam rancangan perda, aspek jaminan sosial bagi perangkat koperasi belum tercantum, padahal ini merupakan bagian penting dari perlindungan SDM koperasi,” katanya.
Dengan masukan dari berbagai kalangan, DPRD Kabupaten Malang berkomitmen menjadikan raperda ini sebagai instrumen penguatan ekonomi rakyat berbasis koperasi. Regulasi tersebut nantinya tidak hanya melindungi kelembagaan koperasi, tetapi juga memberdayakan agar mampu bersaing di era digital.
Targetnya, setelah melalui pembahasan akademik dan sinkronisasi dengan peraturan nasional, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Kabupaten Malang 2025 bisa disahkan tahun depan.
“Dengan semangat gotong royong dan dukungan masyarakat, kami berharap perda ini menjadi fondasi kuat bagi lahirnya koperasi yang modern, mandiri, dan berdaya saing,” pungkas Redam. (bn/hel)
