Petaka Dijebak Ngopi, Dua Gadis Trowulan Digilir Tiga Pemuda di Hotel Jombang

Petaka Dijebak Ngopi, Dua Gadis Trowulan Digilir Tiga Pemuda di Hotel Jombang
Ilustrasi kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur dengan modus mengajak minum kopi di hotel wilayah Kecamatan Mojoagung, Jombang (Ist)

INDONESIAONLINE – Niat awal untuk sekadar minum kopi bersama teman berubah menjadi mimpi buruk bagi dua gadis di bawah umur, KBS (15) dan YC (15). Keduanya, yang berasal dari Kecamatan Trowulan, Mojokerto, diduga menjadi korban persetubuhan bergilir oleh tiga pemuda di sebuah kamar hotel di Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Aksi bejat ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Jombang setelah para pelaku berhasil diamankan. Fakta tragis ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, pada Rabu (18/06/2025).

Ia membeberkan kronologi jebakan yang dirancang para pelaku, yaitu RPA (23), BR (21), dan ML (19), yang juga merupakan warga Trowulan, Mojokerto.

“Semua berawal saat salah satu pelaku mengajak korban KBS untuk check-in di hotel pada Minggu (1/6/2025). Awalnya, korban diajak dengan dalih pergi ngopi,” jelas AKP Margono.

Merasa korban hanya seorang diri, para pelaku kemudian mendesak KBS untuk mengajak satu teman perempuannya lagi. Pilihan jatuh kepada YC, yang sama sekali tidak tahu menahu bahwa ia akan dibawa ke sebuah hotel.

“Korban YC tidak tahu kalau tujuan akhirnya adalah check-in. Ia hanya memenuhi ajakan temannya (KBS),” tambah Margono.

Dengan bujuk rayu dan iming-iming akan diberi sejumlah uang, kedua korban akhirnya luluh dan mengikuti para pelaku masuk ke hotel kelas melati tersebut sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Di sana, para pelaku menyewa dua kamar terpisah untuk melancarkan aksi bejat mereka.

Menurut keterangan polisi, para pelaku menjalankan aksinya secara sistematis dan bergantian. “Mereka menyewa dua kamar. Pertama, ketiga pelaku menyetubuhi KBS secara bergiliran. Setelah itu, dua pelaku (RPA dan BR) pindah ke kamar sebelah untuk menyetubuhi YC,” terang Margono.

Tabir kejahatan ini akhirnya tersingkap lebih dari dua minggu kemudian, pada Senin (16/6/2025). Orang tua YC menaruh curiga setelah putrinya mengeluhkan rasa sakit di bagian vitalnya. Setelah didesak, YC pun tak kuasa menahan tangis dan menceritakan semua peristiwa kelam yang dialaminya.

Tak terima, sang ayah segera mengajak YC dan KBS untuk mencari para pelaku. Mereka berhasil menemukan RPA dan langsung menyerahkannya ke Polsek Mojoagung.

“Satu pelaku diamankan oleh keluarga korban. Tak lama kemudian, dua pelaku lainnya menyerahkan diri ke kantor polisi,” kata Margono.

Kini, ketiga pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Status ketiganya sudah tersangka. Untuk para korban, saat ini mereka mendapatkan pendampingan intensif dari UPTD PPA Kabupaten Mojokerto. Hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan keduanya tidak dalam kondisi hamil,” pungkasnya (ar/dnv).