INDONESIAONLINE – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran merespons rencana pelaporan debt collector pada Clara Shinta terkait dugaan penipuan dan pemalsuan surat buntut kasus penarikan paksa mobil berujung anggota Bhabinkamtibmas dibentak.
Fadil mengatakan, pihaknya akan menolak rencana pelaporan tersebut. Sebab, lanjut dia, debt collector tersebut diduga bersalah dalam perkara yang ada.
“Enggak ada namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Nggak akan (diterima laporan), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya,” kata Fadil kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Lebih lanjut, Fadil mengungkap jika pihaknya juga sudah menggelar pertemuan dengan para Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pertemuan itu bertujuan agar aksi premanisme yang belakangan menjadi sorotan segera mendapat tindakan.
“Kemarin langsung panggil seluruh Kapolres pagi-pagi, saya beri arahan, saya minta dibuat call center kalau ada mata elang dan sejenisnya, premanisme dan sejenisnya, tolong hubungi polisi, ditaruh di masing-masing Instagram call center-nya,” tuturnya.
Lalu, Fadil menegaskan jika Polda Metro Jaya akan tetap konsisten dalam penanganan aksi premanisme itu dan akan bertindak tegas pada siapa saja yang terlibat.
“Kami akan melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kelompok maupun perorangan yang melakukan kekerasan seolah di atas hukum. Akan berhadapan dengan saya nanti orang-orang itu,” jelasnya.
Secara terpisah, Kuasa hukum debt collector, Firdaus Oiwobo, mengatakan pelaporan yang dibuat Clara sebelumnya dinilai keliru. Dia pun mengatakan pelaporan itu dinilai merugikan kliennya.
“Ini sudah sumir, sudah kabur kekuatan hukumnya, sudah lemah. Saya memberikan saran Polda Metro Jaya agar segera memanggil pihak-pihak dan untuk melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan, melakukan gelar perkara, tutup, saya minta SP3,” kata Firdaus saat dihubungi, Kamis (23/2/2023).
Selanjutnya, Firdaus menduga jika Clara telah memanipuasi laporan dengan melunasi tagihan dari kliennya. Yang mana, hal itu menurut Clara bisa memuluskan pelaporannya pada polisi.
“Harusnya penyelesaian ke kantor. Kenapa setelah masalah ini rame, klien kami dilaporkan perampasan. Padahal klien kami sudah mengarah ke kantor, yang ujung-ujungnya si Clara ini juga pergi ke kantor melunasi pembayaran. Mungkin untuk mengakali agar laporannya masuk,” ujarnya.
Firdus lalu berencana melaporkan balik Clara Shinta terkait penipuan dan pemalsuan surat. Termasuk penggantian pelat nomor mobilnya, Firdaus juga meminta agar nama kliennya dibersihkan.
“Dia mengganti pelat mobil sehingga mengelabui tim debt collector untuk mencari di mana keberadaan dari pada mobil Alphard putih tersebut. Dan kami akan melaporkan balik dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujarnya.
“Ingat Clara Shinta, kami akan lapor balik kami tidak akan diam. Saat ini klien kami ditahan di Polda Metro Jaya, kalian harus tanggung jawab untuk memulihkan nama baiknya,” pungkasnya.