Polemik Baliho Jokowi: Wali Kota Solo Respati Ardi Dilaporkan ke Kejari

Baliho ulang tahun Jokowi berbuntut pelaporan Wali Kota Solo ke Kejari (Ist)

Wali Kota Solo Respati Ardi dilaporkan ke Kejari terkait baliho ultah Jokowi. Diduga penyalahgunaan wewenang karena memakai nama Pemkot Surakarta.

INDONESIAONLINE – Polemik pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 kepada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbuntut panjang. Wali Kota Solo, Respati Ardi, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta pada Jumat (3/7/2026) atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan diajukan oleh dua warga Solo, Budi Kuswanto dan Tri Sapto, yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang, Muhammad Arnas.

Laporan ini muncul setelah Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Solo menyatakan bahwa pemasangan baliho tersebut menggunakan dana pribadi. Namun, pada papan reklame tersebut justru tercantum nama Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, yang memicu tanda tanya besar terkait transparansi penggunaan aset negara.

Budi Kuswanto menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan merupakan delik umum atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, terdapat kontradiksi antara klaim sumber dana dengan narasi yang tertulis pada baliho tersebut.

“Kami bersama-sama dengan teman-teman dari LBH Mega Bintang menyampaikan sebuah laporan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wali Kota berkaitan dengan pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun mantan Presiden,” ujar Budi kepada awak media di Kejari Solo.

Budi mempertanyakan logika pencantuman nama instansi pemerintah jika dananya memang berasal dari kantong pribadi. “Pertanyaannya, berapa biaya pribadi yang dikeluarkan? Dalam konteks apa, pemerintahan harus ada transparansi, gitu kan? Apalagi kemudian pemasangannya atas nama pemerintahan Wali Kota, Pemerintahan Kota Surakarta,” imbuhnya.

Ia menilai, terdapat pertentangan yang jelas dalam praktek tersebut. “Ini kan sebuah hal yang bertentangan. Kalau menggunakan pribadi kenapa tulisannya atas nama Pemerintah Kota Surakarta? Nah, itu berarti ada potensi keuangan Pemerintahan Kota Surakarta yang hilang ketika pemasangan itu dengan menyalahgunakan wewenang,” tambah Budi.

Sebagai bagian dari laporan, pelapor menyerahkan dokumen pendukung berupa pemberitaan dan foto baliho yang ditemukan di tujuh titik strategis di Kota Solo. Berdasarkan data harga pasaran reklame di wilayah Surakarta tahun 2026, satu unit baliho ukuran besar di titik utama dapat mencapai Rp 7,5 juta hingga Rp 12 juta per bulan. Jika ada tujuh titik, potensi anggaran yang berurusan dengan aset publik tersebut diperkirakan mencapai Rp 50 juta hingga Rp 85 juta.

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Arnas, meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk memastikan sumber anggaran yang digunakan. Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan formal. “Kami ingin ada kejelasan hukum terkait penggunaan nama institusi negara untuk kepentingan personal yang mengarah pada gratifikasi atau penyalahgunaan aset,” tegas Arnas.

Respons Kejaksaan dan Pernyataan Wali Kota

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surakarta, Widhiarso Dwi Nugroho, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, laporan akan segera diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jenis laporan dugaan penyalahgunaan wewenang mengenai pemasangan baliho yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Surakarta. Hasilnya menunggu. Tadi menyampaikan informasi menurut yang bersangkutan dilampiri foto-foto juga. Apakah ada penyalahgunaan atau apa diserahkan ke kami,” ungkap Widhiarso.

Pihak Kejari juga mencatat adanya dokumen pendukung berupa pemberitaan media dan dokumentasi visual baliho yang kini sebagian besar telah diturunkan. Proses klarifikasi akan melibatkan pihak Diskominfo SP dan Bagian Umum Setda Kota Solo untuk memastikan pencatatan aset atau anggaran publikasi pemerintah.

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Respati Ardi menganggap hal tersebut sebagai bagian dari risiko tugasnya sebagai kepala daerah. Ia memilih untuk tidak berkomentar banyak dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Kejaksaan.

“La haula wala quwwata illa billah. Ya saya enggak ya, gugatan-gugatan, permasalahan hukum itu pasti. Ini risiko dalam pekerjaan,” ujar Respati di Balai Kota Solo.

Ia menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku. “Tapi saya rasa, silakan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai informasi, penggunaan nama jabatan dan instansi dalam reklame atau baliho diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta tentang Penyelenggaraan Reklame. Pelanggaran terhadap aturan ini seringkali dikaitkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Pencantuman nama “Pemerintah Kota Surakarta” pada baliho pribadi tanpa klaim penggunaan dana APBD yang jelas memicu asumsi publik mengenai penggunaan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi atau politik. Kasus ini menjadi pengingat bagi penyelenggara negara terkait batasan antara urusan pribadi dan kewenangan institusi yang melekat pada jabatan publik.