INDONESIAONLINE – Permasalahan pembayaran iuran kepesertaan segmen Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan BPJS Kesehatan akhirnya menemukan solusi. Hal ini tercapai dalam pertemuan kedua belah pihak di ruang Rapat Panji Pulang Jiwo Kepanjen, Rabu (24/4/2024).

Pertemuan yang dihadiri langsung oleh Bupati Malang HM Sanusi beserta jajaran dan BPJS Kesehatan Cabang Malang ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting.

Pertama, kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani PKS (Perjanjian Kerja Sama) sebagai dasar kerjasama dalam menyelesaikan tunggakan iuran PBID. Penandatanganan PKS akan menunggu hasil rekonsiliasi dari BPKP Jawa Timur (Jatim) terkait jumlah tunggakan yang sebenarnya.

“Dan ini sedang berproses BPKP Jatim. Tentu saya akan tunduk bila hasil rekonsiliasi sudah keluar,” ucap Bupati Malang HM Sanusi, Rabu (24/4/2024).

Baca Juga  Renovasi Stadion Kanjuruhan, Bupati Malang: Tunggu Pusat

Kedua, aktivasi kembali kepesertaan PBID non aktif yang disebabkan persoalan tunggakan Pemkab Malang di 2023 kepada BPJS Kesehatan. Sebanyak 129.534 jiwa PBID yang sebelumnya dinonaktifkan akan diaktifkan kembali per 1 Mei 2024 hingga Desember 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terjamin.

Kesepakatan ketiga, Pemkab Malang berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan iuran PBID setelah hasil rekonsiliasi BPKP Jatim keluar. Proses penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap.

Berikutnya, BPJS Kesehatan akan segera memproses data PBID yang dinonaktifkan untuk diaktifkan kembali. Sedangkan PKS akan diproses bersama dengan Pemkab Malang.

Sanusi juga menegaskan komitmen Pemkab Malang dalam menjaga kesehatan masyarakat. “Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan menyelesaikan polemik PBID. Jadi kita berharap jangan jadi informasi salah di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Malang Terus Perjuangkan Keadilan Bagi 270 Kepala Daerah di MK

Dirinya juga mengatakan, bahwa komitmen Pemkab Malang sejak dirinya menjadi bupati adalah layanan kesehatan masyarakat, khususnya warga miskin.

“Jadi itu memang salah satu prioritas kami. Jadi tak mungkin bila saya menonaktifkan kepesertaan BPJS kesehatan warga miskin, Ini sekali lagi karena adanya inputan data yang salah dari Dinas Kesehatan,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang dr. Roni Kurnia Hadi Permana pun menyambut baik solusi yang telah disepakati terebut.

“Diharapkan dengan solusi ini, hak kesehatan masyarakat PBID di Kabupaten Malang dapat terjamin,” ucapnya singkat (dnv).