Beranda

Polemik Pembangunan Gapura Perumahan Joyogrand

Polemik Pembangunan Gapura Perumahan Joyogrand
Pembangunan gapura Perumahan Joyogrand di Kota Malang, Jatim yang berasal dari dana swadaya warga menajdi polemik dengan pemilik ruko (io)

INDONESIAONLINE – Pembangunan gapura di Perumahan Joyogrand, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur memicu polemik. Pasalnya, beberapa pemilik ruko di sekitar lokasi merasa dirugikan dengan keberadaan gapura tersebut.

Gapura yang dibangun dengan swadaya masyarakat ini dimaksudkan sebagai identitas perumahan. Namun, lokasinya yang berdekatan dengan ruko dirasa mengganggu akses keluar masuk dan berpotensi menurunkan nilai usaha.

Pembangunan gapura ini telah melalui proses mediasi dan kesepakatan bersama antara berbagai pihak, termasuk pemilik ruko, RW setempat, warga Perumahan Joyogrand, Babinsa, dan Babinkamtibmas. Kesepakatan tersebut menghasilkan beberapa poin penting, salah satunya adalah pembangunan gapura tetap dilakukan selama tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu akses ruko.

Namun, beberapa hari setelah kesepakatan tersebut, beberapa pemilik ruko melayangkan surat pengaduan kepada Komnas HAM dan Ombudsman. Mereka merasa tidak puas dengan hasil mediasi dan merasa dirugikan dengan keberadaan gapura.

Lurah Merjosari Antinio Viera menyatakan bahwa mediasi yang dilakukannya telah menghasilkan kesepakatan dan dianggap selesai. Ia memahami keberatan pemilik ruko, namun menurutnya hal tersebut merupakan hak mereka.

“Pemilik ruko mengadu itu memang haknya, karena merasa keberatan dengan pembangunan gapura swadaya dari warga. Pembangunan sudah ada mediasi dari berbagai pihak dan sepakat dilakukan pembangunan gapura selama tidak melanggar aturan dan dianggap selesai karena kesepatan sudah ada,” terang Antinio.

Dari informasi yang didapatkan di lapangan, ruko yang kini telah ditempati tersebut diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan berdiri di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Sementara itu, salah satu pemilik ruko, Febri Quari, mengaku tidak menentang pembangunan gapura, namun ia ingin agar akses jalan ruko tidak terhalang. Ia merasa dirugikan dengan keberadaan gapura dan melayangkan surat pengaduan ke Komnas HAM dan Ombudsman untuk mencari solusi.

Polemik ini masih belum menemukan titik temu. Diharapkan dengan adanya campur tangan pihak terkait, seperti Komnas HAM dan Ombudsman, solusi yang adil dan memuaskan semua pihak dapat segera tercapai (ir/dnv).

Exit mobile version