INDONESIAONLINE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyoroti pekerjaan pemeliharaan jalan di ruas Krebet menuju Gondanglegi. Pasalnya pekerjaan yang sebenarnya ditarget rampung pada Oktober mendatang, sempat diminta berhenti oleh PT KAI.

Berdasarkan Surat dari PT KAI nomor KA.104/VII/8/DO.8-2022 disebutkan bahwa pekerjaan tersebut mengenai bidang yang diakui milik PT KAI. Tepatnya disebutkan yakni di Km 12+900-18+600 Lintas Non Operasi Malang Jagalan-Dampit. Pihak PT KAI menyebut bahwa pekerjaan pengecoran yang dilakukan oleh  CV. Majera Uno Jaya selaku pelaksana pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang itu tidak berizin.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq menjelaskan bahwa menyikapai hal itu, pihaknya juga sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait. Termasuk pihak Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang.

“Itu sudah clear kok pas tak tanya pada saat RDP dinas dengan komisi. Kepala Dinas (Pekerjaan Umum Bina Marga) yang bilang. Dan juga sudah bersurat ke PT KAI (Kereta Api Indonesia),” ujar Zia, Sabtu (6/8/2022).

Dirinya menilai bahwa seharusnya PT KAI juga bisa membantu pemerintah dalam memperlancar akses masyarakat untuk mendapatkan jalan yang nyaman. Apalagi mengingat jalan tersebut memang merupakan jalan umum. Tentunya, dilakukan dengan berlandaskan kepentingan umum.

“Jalan itu kan diperbaiki untuk kepentingan umum. Bukan untuk dikuasai atau dibangun yang lain,” imbuh Zia.

Baca Juga  Sama Seperti Pertalite, Pemerintah Berencana Memberikan Subsidi Pertamax, Ini Alasannya

Dalam hal ini pihaknya menilai bahwa tidak ada salahnya jika Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang mendatangi PT KAI untuk memastikan terkait pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut yang saat ini sempat menjadi polemik. Apalagi jika upaya tersebut dinilai sebagai solusi agar pekerjaan yang bermuara pada kepentingan masyarakat tersebut bisa berlanjut.

“Tidak ada salahnya (Dinas PU Bina Marga) mendatangi dan membawa surat yang sudah dilayangkan sebelumnya. Menurut saya, didatangi dan dijelaskan. Serta dibawa surat-surat yang sebelumnya, pekerjaan bisa berlanjut. Tidak ada sesuatu yang dilanggar atau menyerobot. Kan ini jalan umum dan untuk kepentingan umum,” pungkas Zia.

Sementara itu hal tersebut ternyata juga mendapat perhatian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim dan Direktorat Jendral (Dirjen) Perkeretaapian. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang pun juga telah mendatangi rapat koordinasi yang difasilitasi Dishub Provinsi Jatim untuk membahas hal itu.

Hasilnya, didapati bahwa sebenarnya, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai entitasnya, dan digunakan untuk kepentingan umum, tidak diperlukan adanya sebuah kontrak. Apalagi jika harus berbayar.

Sedangkan terkait perizinan, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga telah mengajukan perizinan sejak tahun 2021. Bahkan, surat Bupati Malang nomor 600/6990/35.07.109/2021 Perihal Permohonan Izin Pemanfaatan Aset Lahan PT KAI Persero untuk Pelebaran Jalan Ruas Mangliawan-Tumpang tersebut langsung ditujukan ke Direktur PT KAI di Bandung.

Baca Juga  Jokowi Tiba di Dubai, Hadiri KTT Iklim COP28 dan Sampaikan National Statement

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang nomor 600/772/35.07.109/2022. Dimana selain di ruas Mangliawan-Tumpang, pekerjaan serupa juga dilakukan di ruas Krebet-Gondanglegi.

Namun menurut Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, Romdhoni, kedua surat tersebut tak kunjung mendapat balasan. Melainkan mendapat surat permintaan pemberhentian pekerjaan di ruas Krebet Gondanglegi.

“PT KAI beralasan bahwa pekerjaan tersebut tidak berizin. Kalau katakan izin, suratnya Pak Bupati dulu di tahun 2021, dan surat kami dari dinas di tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Pak Bupati kok tidak ada jawaban ya,” ujar Romdhoni kepada JatimTIMES.

Untuk itu saat ini, pihaknya juga masih terus menggali informasi untuk menentukan langkah yang diambil selanjutnya. Termasuk mempelajari lebih detil regulasi-regulasi yang digunakan sebagai landasan atas polemik tersebut.

“Karena proyek ini kan kami juga punya batasan waktu,” imbuhnya.

Dengan hal tersebut, dirinya harus mengalihkan sejumlah pekerjaan ke titik lain yang masih berada dalam ruas jalan tersebut. Pekerjaan pemeliharaan jalan yang kurang lebih sepanjang 4,5 kilometer itu, menelan biaya sekitar Rp 10 miliar. Dan ditargetkan rampung pada bulan Oktober.