Perdebatan identitas Sunan Mayang Madu dan Sunan Drajat mencuat di Lamongan. Satu tokoh atau mertua dan menantu? Arkeologi dan sains jadi penentu.
INDONESIAONLINE – Sejarah seringkali tertulis di atas kertas yang rapuh, namun kadang ia terpahat kokoh pada batu yang diam. Di Kabupaten Lamongan, sebuah perdebatan fundamental mengenai historiografi penyebaran Islam kembali menyeruak, menggugat narasi yang selama ini dianggap mapan oleh pemerintah setempat.
Senin (23/2/2026) pagi, suasana Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Lamongan terasa lebih serius dari biasanya. Sebuah audiensi penting digelar, mempertemukan birokrat kebudayaan dengan para penjaga warisan masa lalu: Kepala Desa Drajat, Kepala Desa Banjarwati, keluarga Ndalem Sunan Drajat, serta Rudi Hariono, sosok pemrakarsa Pembangunan Komplek Makam Sunan Mayang Madu.
Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan buntut dari protes keras yang dilayangkan Rudi Hariono. Ia menggugat narasi Disbudporapar yang selama ini mencantumkan nama Sunan Drajat dan Sunan Mayang Madu seolah-olah merujuk pada satu entitas atau satu tokoh yang sama.
Bagi Rudi, ini adalah kekeliruan sejarah yang fatal. Ia membawa tesis tandingan: Sunan Mayang Madu dan Sunan Drajat adalah dua individu berbeda, dengan hubungan kekerabatan sebagai mertua dan menantu.

Benang Kusut Genealogi: Gelar atau Personalitas?
Inti dari polemik ini menyentuh akar silsilah tokoh Wali Songo di pesisir utara Jawa. Selama ini, dalam beberapa literatur populer dan narasi wisata, gelar “Sunan Mayang Madu” kerap disematkan sebagai nama lain atau gelar kehormatan bagi Raden Qosim (Sunan Drajat). Namun, realitas di lapangan—terutama yang hidup dalam memori kolektif masyarakat (folklor) Desa Banjarwati—berkata lain.
Dalam audiensi tersebut, Rudi Hariono memaparkan poin-poin krusial. “Terkait pencantuman nama Sunan Mayang Madu dianggap gelar bagi Sunan Drajat, sementara ini keluarga Ndalem Sunan Drajat memiliki catatan bahwa memang Raden Fatah memberikan gelar tersebut kepada Raden Kosim Sunan Drajat,” terang Rudi.
Pengakuan adanya catatan keluarga Ndalem ini menjadi titik masuk yang menarik. Di satu sisi, ada legitimasi manuskrip keluarga yang menyebut pemberian gelar oleh Raden Fatah (Sultan Demak I). Namun di sisi lain, Rudi bersikeras bahwa ada tokoh historis nyata bernama Mbah Mayang Madu, penguasa lokal yang menjadi mertua Sunan Drajat.
Konflik narasi ini lumrah terjadi dalam penulisan sejarah Nusantara, di mana Babad (kisah tradisional) seringkali bercampur dengan Mitos dan fakta sejarah. Mengurai apakah “Mayang Madu” adalah adjective (gelar sifat) atau proper noun (nama orang) membutuhkan pisau bedah ilmu pengetahuan yang tajam.
Jejak Arkeologis: Saksi Bisu di Banjarwati
Untuk membuktikan tesisnya bahwa Sunan Mayang Madu adalah tokoh yang berdiri sendiri, Rudi tidak hanya datang dengan tangan kosong. Ia mengajukan bukti fisik yang selama ini luput dari perhatian serius: situs arkeologis berupa dua gapura di area makam Mbah Mayang Madu.
Keberadaan gapura ini vital. Dalam arkeologi Islam di Jawa, gapura bukan sekadar pintu masuk. Bentuk gapura—apakah itu Candi Bentar (gapura terbelah) atau Paduraksa (gapura beratap)—seringkali menandakan era pembuatan dan status sosial pemilik kawasan tersebut.
Jika gapura tersebut terbukti memiliki langgam arsitektur yang lebih tua atau sezaman dengan awal kedatangan Sunan Drajat, maka tesis bahwa kawasan tersebut adalah pusat kekuasaan lama (sebelum Sunan Drajat mapan di Dalem Duwur) menjadi kuat.
“Kesepakatan dari pertemuan itu, Dinas Pariwisata akan segera meneliti dua gapura tersebut untuk mengungkap pesan yang ada dari gapura arkeologis tersebut,” jelas Rudi.
Langkah ini dinilai progresif. Penelitian arkeologis akan melibatkan identifikasi jenis bata, teknik penyusunan (spesi atau gosok), hingga ornamen yang menempel. Data ini nantinya akan menjadi pembanding ilmiah yang objektif, melepaskan sejarah dari sekadar “katanya” menjadi fakta yang terukur.
Tanah Perdikan Jelag: Mengaitkan Benang Sejarah Demak
Argumen Rudi semakin kuat ketika ia menyinggung konteks geopolitik masa lalu. Ia menjelaskan bahwa wilayah tersebut dahulu dikenal dengan nama “Jelag”.
“Jellag adalah nama perdikan yang diberikan oleh Raden Fatah selaku Sultan Demak kepada penguasa setempat, dan kepada penguasa tersebut diberikan Anugerah Gelar Sunan Mayang Madu,” papar Rudi.
Data sejarah mencatat bahwa status “Tanah Perdikan” atau Sima adalah status istimewa. Wilayah ini dibebaskan dari kewajiban membayar pajak kepada kerajaan pusat karena alasan tertentu, biasanya karena berjasa dalam agama atau merawat bangunan suci.
Jika benar Raden Fatah memberikan status perdikan kepada penguasa Jelag (yang diidentifikasi Rudi sebagai Sunan Mayang Madu), maka logika sejarahnya menjadi masuk akal: Sunan Mayang Madu adalah penguasa lokal (Umara) yang menyambut kedatangan Sunan Drajat (Ulama).
Sinergi antara penguasa lokal dan ulama pendatang inilah yang mempercepat Islamisasi di Lamongan. Menganggap keduanya sebagai satu orang akan menghapus peran penting penguasa lokal pribumi dalam sejarah penyebaran Islam.
Hasil audiensi menyepakati langkah maju yang strategis. Tidak hanya berdebat di ruang rapat, para pihak sepakat membawa isu ini ke mimbar akademis. Rudi berkomitmen memunculkan data ilmiah pembanding dalam sebuah forum seminar ilmiah.
Ini adalah langkah yang sesuai dengan standar historiografi modern. Sejarah harus diuji publik, dikritisi oleh sejarawan, filolog, dan arkeolog. Jika bukti-bukti menguat, maka usulan untuk menjadikan kawasan makam Mbah Mayang Madu sebagai Kawasan Situs Cagar Budaya menjadi sebuah keniscayaan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sebuah objek atau kawasan dapat ditetapkan sebagai cagar budaya jika memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Gapura kuno dan kompleks makam di Banjarwati jelas memenuhi kriteria awal untuk dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Dinas akan mengusulkan kawasan makam Mbah Mayang Madu menjadi kawasan situs cagar budaya,” tambah Rudi, menandai kemenangan kecil bagi upaya pelurusan sejarah lokal.
Diamnya Birokrasi dan Urgensi Klarifikasi
Di tengah semangat pelurusan sejarah ini, sikap Disbudporapar Lamongan masih terkesan hati-hati. Saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan singkat terkait hasil pertemuan, pihak dinas belum memberikan jawaban resmi.
Sikap diam ini bisa dipahami sebagai bentuk kehati-hatian birokrasi. Mengubah narasi sejarah yang sudah tertanam di buku-buku panduan wisata, papan informasi, hingga kurikulum muatan lokal bukanlah perkara mudah. Ada implikasi administratif dan anggaran di sana.
Namun, publik berhak mendapatkan kejelasan. Klarifikasi yang diminta Rudi sebelumnya—bahwa dinas tidak boleh lagi menyamakan kedua tokoh tersebut tanpa dasar—adalah tuntutan wajar demi integritas informasi publik. Wisatawan yang datang ke Lamongan, khususnya peziarah, berhak mendapatkan cerita sejarah yang akurat, bukan simplifikasi yang menyesatkan.
Fenomena di Lamongan ini mencerminkan tantangan besar pelestarian sejarah lisan (oral history) di Indonesia. Seringkali, tokoh-tokoh lokal yang berjasa “tenggelam” oleh nama besar para Wali Songo.
Dalam banyak versi babad, Sunan Drajat (Raden Qosim) dikisahkan terdampar di Banjarwati setelah perahunya pecah, lalu ditolong oleh Mbah Mayang Madu (ada yang menyebutnya Mbah Banjar). Mbah Mayang Madu kemudian menikahkan putrinya, Nyi Kemuning, dengan Raden Qosim. Jika narasi ini yang dipegang, maka jelas mereka adalah dua individu berbeda.
Menyamakan keduanya bisa jadi merupakan upaya penyederhanaan narasi di masa lalu, atau mungkin distorsi akibat hilangnya naskah-naskah primer. Namun, dengan teknologi penanggalan karbon dan analisis epigrafi pada gapura yang tersisa, Lamongan kini punya kesempatan untuk merevisi sejarahnya.
Polemik ini, jika dikelola dengan baik, justru akan menjadi berkah bagi pariwisata Lamongan. Adanya dua tokoh besar—Sang Wali dan Sang Mertua Penguasa Perdikan—akan memperkaya khazanah cerita wisata religi.
Kompleks makam Sunan Drajat dan Kompleks makam Sunan Mayang Madu bisa menjadi satu paket destinasi yang saling melengkapi, menceritakan kisah harmonisasi antara pendatang dan pribumi, antara agama dan kekuasaan.
Kini, bola ada di tangan para peneliti dan pemerintah. Masyarakat menanti, apakah seminar ilmiah dan penelitian gapura nanti akan melahirkan bab baru dalam buku sejarah Lamongan, ataukah kita akan kembali pada kenyamanan dongeng lama yang belum teruji.
Yang pasti, upaya Rudi Hariono dan kesediaan keluarga Ndalem serta pemerintah desa untuk duduk bersama adalah sinyal positif. Sejarah, bagaimanapun juga, adalah dialog tanpa henti antara masa lalu dan masa kini (db/dnv).













