INDONESIAONLINE – Polemik terkait tanah yang kini telah berdiri bangunan mewah Thursina International Islamic Boarding School (IIBS) di Desa Landungsari Kecamatan Dau, Kabupaten Malang terus bergulir.

Terkini, keluarga yang mengklaim pemilik tanah dan yang membuka persoalan tersebut di media sosial, menyebut videonya terkait hal itu hilang secara tiba-tiba.

Padahal masih menurut pemilik akun @yugha_ardians dirinya tak pernah menghapus video yang sudah ditonton hampir 1 juta pengguna TikTok terkait kepemilikan tanah yang kini dipakai oleh Thursina IIBS.

“Vidio moro-moro (tiba-tiba) ilang (hilang) untunge aku nyimpen. Bakalan tak up maneh sampe masalah iki mari, tunggu ya vidio selanjutnya ya nitizen,” tulis Yugha menjawab rasa penasaran nitizen atas hilangnya video tersebut.

Hilangnya video Yugha setelah pihak Thursina IIBS memberikan klarifikasi di media sosial. Sehingga hal ini pun membuat nitizen bertanya-tanya.

Baca Juga  GP Ansor Jatim Tanggapi Kasus Penganiayaan David: Kami Akan Kawal hingga Tuntas

“Lololoo gabahaya taaa,” komentar pacarprksnghn_.

“Waduuuh pak yugha ada maen @YUGHA ARDIANS,” komentar pemilik aku dengan ekspresi.

“Om yugha kok videonya di hapus?,” komentar pemilik akun dengan ekspresi.

Ahirnya @yugha_ardians mengunggah video baru menanggapi beragam komentar yang dilontarkan kepadanya. Dengan memperlihatkan sedikit komentar dari warganet.

“Semuanya fitnah tidak benar. Sekdar info bapak ibu. Tanah itu memang ada dulu kita beli sudah sertifikat resmi dari perum Oma Kampun memang,”

Yugha juga menyebut bukan dirinya yang menghapus video dan mengatakan jika pihaknya tidak akan mundur terkait permasalahan tanah tersebut. Pihaknya akan tetap berjuang hingga permasalahan selesai.

“Aku gak bakalan mundur tenang wae, seng niate elek nang keluargaku monggo gakpopo Allah maha mengetahui,” tulis Yugha.

Baca Juga  Polemik, Pihak Thursina IIBS Angkat Suara Terkait Kepemilikan Tanah

Diberitakan Yugha mengunggah video lantaran pihak keluarga merasa dirugikan. Sebab tanah milik keluarganya kini telah dibangun sebuah gedung megah. Namun tidak ada uang sepeser pun yang masuk di tangan, bahkan surat-surat masih ada di genggaman keluarga mereka.

Namun pihak Thursina IIBS mengklarifikasi jika tanah sudah beli secara sah dari PT. Lembah Permata Biru dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 01890 surat ukur No. 02505 tanggal 8 bulan 10 tahun 2019 di Notaris R Imam Rahmat Syafi’i.

Pembelian tanah telah dibayar lunas dan saat ini telah secara sah beralih nama ke Yayasan Thursina Malang dengan nomor sertifikat: 12.30.22.07.3.01917 dan memiliki surat MI Bnomor: 503/31/IMB-5/35.07.122/2021 (ir/dnv).