INDONESIAONLINE – Polda Metro Jaya masih memeriksa Siskaeee sebagai tersangka kasus film porno. Dari pemeriksaan, polisi menduga Siskaeeee menyetujui proses syuting adegan  film porno yang dijalankan sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan.

“Kakak S (Siskaeee) patut diduga atau diduga bersedia melakukan kegiatan pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (25/1).

Ade Ary mengatakan, penyidikan akan terus dilakukan penyidik ​​untuk mengungkap tuntas kasus ini.

Selain itu,  penyidik ​​akan segera melengkapi berkas perkara Siskaeee dan 10 tersangka lainnya untuk selanjutnya bisa dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Baca Juga  Sempat Dicuri, Motor Milik Warga Singosari Akhirnya Dikembalikan Polisi

“Hingga saat ini penyidikan masih berlanjut pada tahap penyidikan. Melengkapi fakta dan melengkapi berkas,” ujar Ade Ary.

Sebelumnya, polisi menjemput paksa Siskaeee yang merupakan tersangka kasus produksi film dari sebuah apartemen di kawasan Sleman, Yogyakarta, Rabu (24/1). Penangkapan dilakukan karena Siskaeee sudah dua kali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pelaku lainnya. Mereka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Usai diperiksa sebagai tersangka, polisi kemudian menahan Siskaeee di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari berikutnya.

Atas penangkapan tersebut, Siskaeee melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan. Tofan Agung Ginting selaku pengacara Siskaeee mengajukan diri sebagai penjamin. (red/hel)

Baca Juga  Habib Rizieq Bebas Bersyarat Per Hari Ini