INDONESIAONLINE – Keputisan  Pengadilan Swedia ini bisa semakin memicu kemarahan umat Muslim sedunia. Betapa tidak. Pengadilan Swedia membatalkan keputusan kepolisian setempat yang melarang aksi pembakaran Al-Quran saat unjuk rasa di negara tersebut.

Sebelumnya, pembakaran Al-Quran dilakukan di luar gedung Kedutaan Besar Turki di ibu kota Stockholm pada Januari lalu. Peristiwa tersebut telah memicu kemarahan umat Muslim sedunia dengan rentetan unjuk rasa digelar selama berminggu-minggu dan muncul seruan boikot produk-produk Swedia. Bahkan, karena peristiwa tersebut, proses bergabungnya Swedia dengan aliansi militer NATO tertunda.

Mahkamah Agung Administratif Swedia membatalkan keputusan polisi untuk melarang dua aksi protes yang melibatkan pembakaran Al-Quran pada Februari lalu. Ditegaskan Mahkamah Agung dalam putusannya bahwa kekhawatiran soal risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi hak berunjuk rasa.

Baca Juga  PBB Bakal Hentikan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza jika Tak Ada BBM

“Otoritas kepolisian tidak memiliki dukungan yang cukup untuk keputusannya,” sebut hakim Eva-Lotta Hedin dalam putusannya.

Dalam tanggapannya, kepolisian Swedia bersikeras membela keputusannya melarang unjuk rasa melibatkan pembakaran Al-Quran. “Kami berpendapat bahwa keputusan kami sudah benar,” tegas juru bicara Kepolisian Swedia Ola Osterling kepada kantor berita TT.

Ditambahkan Osterling, pihak kepolisian akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau tidak.

Kepolisian Swedia sebelumnya menolak menerbitkan izin bagi aksi pembakaran Al-Quran yang digelar di luar Kedutaan Besar Turki dan Kedutaan Besar Iraq di Stockholm pada Februari lalu. Alasannya, unjuk rasa serupa pada Januari lalu telah membuat Swedia menjadi “target prioritas yang lebih tinggi untuk serangan”. (red/hel)

Baca Juga  Hizbullah Tembak Jatuh Drone Israel di Lebanon Selatan