Beranda

Polisi Tangkap Selebgram Wanita, Diduga Aktif Promosi Judi Online

Polisi Tangkap Selebgram Wanita, Diduga Aktif Promosi Judi Online
WPD saat berbaju tahanan. (rofiq/io)

INDONESIAONLINE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar menangkap seorang selebgram perempuan berinisial WPD (23) asal Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, pada Rabu (13/11/2024). Wanita muda yang dikenal memiliki lebih dari 30.000 pengikut di Instagram ini diringkus lantaran diduga aktif mempromosikan situs judi online melalui akun pribadinya.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito mengatakan bahwa penangkapan WPD berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Kami melakukan patroli cyber dan menemukan akun media sosial yang mempromosikan link judi online,” ujarnya saat memberikan keterangan pers pada Kamis (14/11/2024).

Temuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga WPD berhasil diringkus di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Dari hasil pemeriksaan awal, WPD mengakui bahwa dirinya memang sengaja menyebarkan tautan judi online dengan tujuan agar lebih banyak orang yang mengaksesnya. Ia diduga mendapatkan imbalan dari pihak pengelola situs-situs judi yang dipromosikannya. “Akun Instagram milik pelaku bernama @irmott._ ini digunakan untuk mempromosikan situs judi online,” tambah AKP Momon.

Modus WPD dalam mempromosikan situs judi ini dilakukan dengan cara mengunggah tautan di berbagai unggahan Instagram miliknya, yang sebagian besar diakses oleh para pengikutnya. Dalam beberapa bulan terakhir, WPD menerima imbalan yang cukup besar dari para pengelola situs tersebut.

Pada Maret 2024, WPD menerima bayaran pertama sebesar Rp 600.000 untuk promosi selama satu bulan. Pendapatan ini semakin meningkat ketika ia mulai mempromosikan situs-situs lain. Pada periode April hingga Juni 2024, WPD berhasil mengantongi lebih dari Rp 2 juta dari situs kedua. Sementara pada Juni hingga Oktober 2024, ia menerima sekitar Rp 2,3 juta dari situs judi ketiga yang dipromosikannya.

Hasil dari promosi judi online ini, menurut keterangan kepolisian, digunakan oleh WPD untuk membiayai liburannya ke Bali serta memenuhi kebutuhan pribadinya dan anaknya. “Hasil imbalan tersebut digunakan oleh pelaku untuk liburan ke Bali dan memenuhi kebutuhan pribadi serta anaknya,” terang AKP Momon.

Selain itu, polisi  menyita barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone XR warna putih yang diduga digunakan oleh WPD untuk mengelola akun Instagram dan melakukan promosi judi online. Ponsel tersebut kini menjadi bagian dari bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan WPD dalam aktivitas ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, WPD dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman yang menanti selebgram muda ini tidak ringan, yaitu hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar. Kasus ini menjadi perhatian publik Blitar, terutama terkait penyalahgunaan media sosial untuk promosi kegiatan ilegal.

Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama kaum muda yang aktif di media sosial, agar tidak terjerumus dalam kegiatan yang melanggar hukum. “Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, apalagi promosi judi online yang jelas-jelas merugikan banyak pihak,” tutup AKP Momon Suwito.

Penangkapan WPD menambah panjang daftar pelaku yang tertangkap akibat terlibat dalam promosi judi online di media sosial. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena pelaku adalah sosok yang memiliki pengaruh cukup besar di kalangan pengikutnya, terutama anak muda. (ar/hel)

 

Exit mobile version