JATIMTIMES – Kasus dugaan pemotongan uang bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, kini mulai ada titik terang.
Polres Lumajang mengungkap ada dua nama tersangka yang ditetapkan, namun penetapan dua nama tersebut masih menjadi perbincangan netizen, lantaran pihak kepolisian belum membeberkan nama dua tersangka itu.
Kasus yang mencuat sejak Agustus 2021 lalu itu telah menarik perhatian publik, bahkan membuat Menteri Tri Risma Hariyani datang ke Lumajang. Menteri dartang untuk menemui warga yang menjadi korban penggelapan bansos tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, kasus tersebut telah berubah dari tindak pidana korupsi menjadi tindak pidana penggelapan. Sedangkan dugaan pemotongan sebelumnya mengarah ke dua nama yaitu pemilik E warung dan salah satu pendamping Desa.
“Setelah semua prosedur hukum sudah kami lakukan, mulai dari gelar perkara, olah TKP, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan sejumlah saksi ahli, baru kami menyimpulkan bahwa kaus tersebut bukan termasuk tindak pidana korupsi,” terang Eka Yekti.
“Pada awalnya kita sangkakan ke tindak pidana korupsi. Namun, setelah didalami, perkara ini adalah pidana tindak penggelapan dan murni pidana umum,” sambungnya.
Seperti yang diberitakan pada bulan Agustus lalu, warga Desa Sawaran Kulon mendatangi Balai Desa untk melaporkan adanya pemotongan dana bantuan bansos. Mereka mengaku ada kejanggalan yang dialkukan pihak e-warung dan pendamping bansos, lantaran beberapa bulan terakhir mereka tidak menerima bantuan.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi hingga akhirnya kini menetapkan 2 orang pendamping bansos sebagai tersangka.
Asmadi Lumajang