INDONESIAONLINE  – Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota meringkus sembilan pengedar narkoba. Mereka diamankan dalam kurun waktu satu bulan.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, dari tangan sembilan pelaku ini, polisi berhasil  mengamankan barang bukti   38,81 gram sabu dan  1.155 butir pil dobel L. Sembilan orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka

“Ada sembilan tersangka yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Mereka bersembilan ini merupakan tersangka dari 8 kasus peredaran narkoba, baik sabu maupun obat keras berbahaya,” kata Kapolres Blitar Kota  AKBP Argowiyono, Senin (25/7/2022).

Dari sembilan orang tersebut, satu di antaranya seorang wanita. Tersangka wanita diketahui bernama Adinda Sriyani alias Sri, warga Desa Wonotirto, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Adinda diringkus polisi setelah tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga  Buntut Laporan Dugaan UU ITE, Polres Sumenep Akui Tak Sebut Nama Organisasi PMII

“Sembilan pelaku diamankan di lokasi berbeda-beda. Salah satunya pelaku yang perempuan ini diamankan di wilayah Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar,” terang kapolres.

Akibat perbuatanya, para pelaku peredaran narkoba jenis sabu dikenai Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Sementara mereka yang mengedarkan obat keras berbahaya jenis dobel L dikenai Pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman yang sama.