INDONESIAONLINE – Polisi akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing di Pesangrahan Keramat Ki Ageng milik Nur Hudi Didin Arianto, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Penista Agama

Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Penyidik gabungan Kortastipidkor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Polri dan Polda Metro Jaya menyita barang bukti senilai sekitar Rp476 miliar saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf…

INDONESIAONLINE – Polda Jawa Tengah mengungkap rekam jejak pelanggaran yang pernah dilakukan Aiptu N, anggota Polsek Tegal Selatan yang kini menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap istri sirinya berinisial MAN (30)….

INDONESIAONLINE – Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kristoforus Efi menjalani pemeriksaan di Polres TTU terkait penyelidikan kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr…

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni baru melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pada Jumat (3/7/2026)….

Polres Jombang tetapkan Direktur PT Farza Indo Cahya Abadi tersangka tipu 17 korban kavling Griyo Fica Tampingan Asri dengan kerugian Rp 2,8 miliar. INDONESIAONLINE – Direktur PT Farza Indo Cahya…

