Gibran Buka Suara soal Putusan MK: Saya Tak Mungkin Kuliah kalau Tak Lulus SMA

Wapres Gibran Rakabuming Raka saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto menyambut PM India Narendra Modi. (gibran_rakabuming)

INDONESIAONLINE  – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.

Gibran mengatakan dirinya kini memilih untuk berkonsentrasi menjalankan tugas sebagai wakil presiden dan membantu Presiden Prabowo Subianto merealisasikan berbagai program pemerintahan.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran,, Rabu (7/10/2026).

Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Namun, dalam  pemeriksaan perkara tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah yang menunjukkan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Menanggapi persoalan tersebut, Gibran menegaskan bahwa dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana setelah menyelesaikan pendidikan sebelumnya. “Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran.

Gibran juga menyampaikan bahwa persoalan ijazah, sertifikat, maupun diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat akan segera ditindaklanjuti.
Dokumen tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. “Itu nanti segera kami follow up,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara PHPU tersebut, hakim MK Arsul Sani menjelaskan mengenai certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Menurut Arsul, dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu di luar negeri. Certificate of attendance tersebut hanya menerangkan kehadiran dalam kegiatan perkuliahan.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Meski menemukan fakta tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. “Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar hakim MK Adies Kadir.

MK juga menegaskan bahwa kewenangan untuk menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden bukan berada pada lembaga tersebut dalam konteks perkara yang diperiksa. Adies menjelaskan, persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan kewenangan lembaga lain yang memiliki otoritas untuk menilai keabsahan persyaratan pencalonan.

“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” ujar Adies. (rds/hel)