Polri Minta Maaf Kasus Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Maluku, Janji Proses Hukum Transparan

Polri Minta Maaf Kasus Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Maluku, Janji Proses Hukum Transparan
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri. (ist)

INDONESIAONLINE – Markas Besar Polri menyampaikan permohonan maaf terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob terhadap dua pelajar di Tual, Maluku. Insiden tersebut menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan tindakan personel tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dan dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Kadiv humas juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban serta empati kepada keluarga yang ditinggalkan. Menurut dia, Polri berkomitmen menindak tegas anggota yang terlibat melalui proses hukum pidana maupun kode etik profesi secara terbuka dan akuntabel.

Selain itu, kepolisian mengajak keluarga korban serta masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat dua pelajar kakak beradik melintas dengan sepeda motor di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Maluku. Keduanya diketahui masih mengenakan seragam sekolah dan duduk di bangku kelas IX di salah satu MTs.

Saat melintas, mereka diduga dihentikan oleh Bripda Masias Siahaya (MS). Tidak lama kemudian, oknum Brimob tersebut  memukul korban menggunakan helm hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.

Akibat kejadian itu, satu korban berinisial AT (14) meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026). Sementara kakaknya yang turut menjadi korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Terduga pelaku, Bripda MS, diamankan tidak lama setelah insiden dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kota Tual untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (rda/hel)