JATIMTIMES – Anggota Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil mengamankan pengedar pil koplo jenis Dobel L berinisial FY (27). FY diamankan di Jalan Baturetno, Kecamatan Singosari, pada Sabtu (5/2/2022) sore.
FY diringkus saat sedang melakukan transaksi dengan seorang berinisial RSA. Dari hasil pemeriksaan, RSA saat itu hendak membeli barang haram tersebut dari tangan FY.
“FY saat diamankan, ia sedang bertransaksi dengan seorang pembeli,” ujar Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial, Minggu (6/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan sementara, Kompol Achmad Robial mengatakan bahwa FY kerap melakukan transaksi di lokasi tersebut. Bahkan, FY bertransaksi langsung dengan para pelanggannya.
Tindakan FY yang kerap bertransaksi di Baturetno ternyata memicu keresahan warga sekitar. Polisi yang menerima laporan masyarakat pun lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya FY dapat diamankan pada Sabtu (5/2/2022) sore lalu.
“Awalnya dari laporan masyarakat, bahwa okasi tersebut sering dilakukan untuk transaksi pil koplo. Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya kami berhasil mengamankan mereka (terduga pelaku),” terang kapolsek.
Dari tangan FY, polisi berhasil mengamankan 1.200 butir pill LL yang siap edar. Ribuan pil tersebut sudah dikemas di dalam plastik klip. Setidaknya ada 150 kemasan plastik klip yang diamankan dari tangan FY.
“Ada sekitar 150 bungkus plastik klip. Masing-masing plastik berisi 8 butir pil LL. Dengan jumlah total sekitar 1.200 butir pil dobel LL,” imbuhnya.
Selain barang bukti pil koplo siap edar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Seperti ponsel, plastik klip untuk kemasan yang masih kosong, sebuah botol putih yang diduga sebagai tempat penyimpanan pil Dobel L tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, FY terancam dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar “Semua barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Achmad Robial.
Riski Wijaya