INDONESIAONLINE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait penghitungan pajak gaji pekerja yang telah ditandatangani pada 27 Desember 2023 lalu. Rencananya aturan tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2024. Hingga Sabtu (30/12/2023) siang, “pajak gaji pekerja” menjadi trending dalam penelusuran Google.

Aturan soal pajak gaji pekerja tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Melalui aturan itu, tarif pemotongan pajak penghasilan terdiri atas tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian. Tarif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak, yang sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

Untuk tarif efektif bulanan terbagi dalam beberapa kategori, berikut di antaranya:

– Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak. Pertama tidak kawin tanpa tanggungan. Kedua tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu, serta kawin tanpa tanggungan.

– Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak. Pertama tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang. Kedua tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang, ketiga kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang. Keempat kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.

– Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan tidak kena pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang.

Sementara itu lebih rinci tarif efektif bulanan kategori A adalah sebagai berikut:

Baca Juga  Eks Ketua KPK Baru Ungkit Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP, PSI Anggap Motif Politiknya Terlalu Kental

1. Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0 persen atau tidak dikenakan pajak

2. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25 persen

3. Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp 5,95 juta dikenakan pajak 0,5 persen

4. Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai Rp 6,3 juta dikenakan pajak 0,75 persen

5. Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai Rp 6,75 juta dikenakan pajak 1 persen

6. Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai Rp 7,5 juta dikenakan pajak 1,25 persen

7. Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai Rp 8,55 juta dikenakan pajak 1,5 persen

8. Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai Rp 9,65 juta dikenakan pajak 1,75 persen

9. Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta dikenakan pajak 2 persen

10. Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai Rp 10,35 juta dikenakan pajak 2,25 persen

11. Penghasilan di atas Rp 10,7 juta sampai Rp 11,05 juta dikenakan pajak 3 persen

12. Penghasilan di atas Rp 11,05 sampai Rp 11,06 juta dikenakan pajak 3,5 persen

13. Penghasilan di atas Rp 11,6 sampai Rp 12,5 juta dikenakan pajak 4 persen

 

Sedangkan untuk tarif efektif bulanan Kategori B, adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan sampai Rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0 persen

2. Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp 6,5 juta dikenakan 0,25 persen

3. Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai Rp 6,85 juta dikenakan pajak Rp 0,5 persen

Baca Juga  Antisipasi Serangan Omicron, Tulungagung Waspada Kepulangan Pekerja Migran Indonesia

4. Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai Rp 7,3 juta dikenakan pajak 0,75 persen

5. Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai Rp 9,2 juta dikenakan pajak 1 persen

6. Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta dikenakan 1,5 persen

 

Untuk tarif efektif bulanan kategori C adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0 persen

2. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta dikenakan 0,25 persen

3. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5 persen

4. Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta dikenakan pajak 0,75 persen

5. Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta dikenakan pajak 1 persen

6. Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta dikenakan 1,25 persen

7. Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta dikenakan 1,5 persen

Sedangkan untuk tarif efektif harian adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan dengan Rp 450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0 persen

2. Penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5 persen.

Demikian rincian informasi isi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Semoga membantu.