Beranda

Pungli di Rutan KPK Capai Rp 4 Miliar Hanya dalam 5 Bulan

INDONESIAONLINE – Kabar mengejutkan datang dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dewan Pengawas (Dewas) KPK menemukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam jumlah besar terhadap tahanan di rutan KPK.

Jumlah pungli itu  mencapai Rp 4 miliar. Jumlah tersebut adalah pungli dalam rentang waktu lima bulan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023), mengatakan temuan ini merupakan hasil pengutusan Dewas, bukan laporan pihak lain atau tanpa pengaduan. “Kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” ucapnya.

Menurut Albertina, jumlah pungli itu termasuk fantastis, yakni Rp 4 miliar. Jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

“Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Itu jumlah sementara,” ucapnya. Tidak tertutup kemungkinan jumlah itu bertambah.

Dewas kPK akan mengusut dari sisi etik. Albertina menyerahkan tindak pidana pungli di rutan KPK kepada aparat penegak hukum.

“Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan,” ucapnya. “Masalah kode etiknya. Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarikasi. Nanti setelah semua, teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik,” sambung Albertina. (red/hel)

Exit mobile version