Beranda

Pungutan Gaji P3K Malang Terkuak, Dinas Pendidikan Akui Ada Urunan Tasyakuran Rp 150 Ribu

Pungutan Gaji P3K Malang Terkuak, Dinas Pendidikan Akui Ada Urunan Tasyakuran Rp 150 Ribu
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji saat ditemui di Peringgitan Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin (2/6/2025) (jtn/io)

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengakui adanya pemotongan gaji P3K baru untuk ‘urunan tasyakuran’. Bupati HM Sanusi murka setelah ditelepon KPK, mendesak pengembalian dana dan investigasi menyeluruh atas praktik ilegal ini.


INDONESIAONLINE – Praktik pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi tahun 2024 tahap pertama untuk guru dan tenaga teknis non-guru di Kabupaten Malang terkuak. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, membenarkan adanya pungutan yang dialami P3K yang baru saja dilantik pada Senin (2/6/2025) kemarin.

Suwadji mengungkapkan, pemotongan gaji P3K tersebut dilakukan atas inisiatif ‘urunan’ atau patungan yang dikoordinir oleh sesama P3K dengan dalih untuk kegiatan tasyakuran.

“Terkait penyerahan SK ini di bawah memang sempat terjadi urunan yang dikoordinir oleh P3K sendiri untuk melaksanakan tasyakuran. Jadi untuk beli tumpeng, beli nasi kotak, buat banner tasyakuran, buat dokumentasi. Itu di Kecamatan Gondanglegi kemarin itu yang Rp 150 ribu,” jelas Suwadji.

Bupati Geram, Laporan Langsung dari KPK

Pengakuan ini datang setelah Bupati Malang HM Sanusi melontarkan kemarahan dan kekecewaannya atas informasi pemotongan gaji P3K yang ia terima langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sanusi menegaskan bahwa KPK memonitor praktik ilegal sekecil apa pun di lingkungan Pemkab Malang.

“Saya sedih hari ini ada isu yang menyampaikan ke saya bukan orang kabupaten, tapi saya langsung ditelpon dari Jakarta, dari KPK. KPK memberitahu bahwa hari ini pada pelantikan (PPPK) ada potongan Rp 150 ribu. Tolong Pak Bupati luruskan, itu perintahnya KPK,” tegas Sanusi.

Pungutan Meluas, Dinas Pendidikan Perintahkan Pengembalian

Suwadji mengakui bahwa praktik pemotongan gaji P3K ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Gondanglegi dengan pungutan Rp 150 ribu, tetapi juga di empat kecamatan lainnya.

“Kemudian ada di Kecamatan Ampelgading, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Turen, Kecamatan Wajak itu satu orang urunan Rp 50 ribu untuk tasyakuran,” ungkap Suwadji.

Meskipun disebut sebagai inisiatif P3K sendiri, Suwadji menyadari bahwa pemotongan gaji dalam bentuk dan nama apapun tidak dibenarkan, apalagi jika ada pihak yang tidak setuju.

“Hal itu tidak dibenarkan apalagi ada yang tidak setuju kasarannya. Kalau melapor kan berarti tidak setuju. Akhirnya sudah kami perintahkan untuk dikembalikan dan ditiadakan untuk seluruhnya,” tegasnya.

Investigasi Menyeluruh, Melibatkan Inspektorat dan Polres

Terkait apakah ada arahan dari oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji belum berani memastikan dan mengaku masih melakukan penelusuran.

“Masih kita telusuri. Nanti Inspektorat akan memperdalam dan pihak Polres juga melakukan pendalaman,” katanya.

Bupati Sanusi pun telah meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk memastikan tidak ada lagi pemotongan gaji P3K untuk kegiatan yang tidak sesuai peraturan. Ia juga mewanti-wanti seluruh kepala perangkat daerah dan ASN di Pemkab Malang untuk tidak coba-coba melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), karena diawasi ketat oleh KPK dan APIP.

“Saya berpesan jangan coba-coba korupsi di Kabupaten Malang. Sekecil apapun diawasi oleh KPK, diawasi oleh APIP. Kalau uangnya semua nggak dikembalikan, minta semua. Jangan takut menyatakan kebenaran. Bilang ke Pak Bupati yang narik si A si B, atau yang narik Pak Suwadji bilang ke saya. Nanti saya yang minta ke Pak Suwadji kalau Pak Suwadji yang narik, tak suruh kembalikan semua. Jangan mau disuruh buat surat pernyataan uang tidak kembali,” pungkas Sanusi, memberikan jaminan perlindungan bagi P3K yang melaporkan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang juga telah meminta seluruh P3K yang mengalami pemotongan gaji atau praktik menyalahi aturan untuk segera melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang demi penanganan lebih dini dan upaya pencegahan. Sistem pengaduan terpadu juga akan dibuka untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas (ta/dnv).

Exit mobile version