INDONESIAONLINE – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jawa Timur (Jatim) masih menuai kritik.

Kali ini, kritik datang dari Anggota Fraksi NasDem DPRD Jatim Deni Prasetya yang meminta agar Ranperda tersebut dikaji ulang.

Deni menilai Ranperda yang merupakan usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim tersebut terkesan tidak memberi hak kepada para perokok. Regulasi tersebut, lanjutnya, melarang orang merokok di tempat umum, tetapi tidak menyediakan tempat khusus bagi perokok.

Deni mengingatkan agar Ranperda KTR dikaji kembali terkait ketersediaan tempat bagi perokok. Politisi asal dapil V Jember-Lumajang itu menegaskan, dalam Perda KTR pemerintah harus juga memikirkan nasib para perokok. Salah satunya adalah menyediakan tempat khusus untuk para perokok.

Baca Juga  Iriana Jokowi Didesak Jaga Netralitas Usai Viral Salam Dua Jari

“Bagaimana yang suka merokok? Saya kira kalau berada di rumah sakit pasti sadar dengan sendirinya dengan tidak merokok. Kalau di tempat keramaian seperti mall saya kira perlu adanya tempat yang disiapkan untuk tempat khusus untuk merokok,” ungkap Deni Prasetya.

Selain itu, Deni juga mengkhawatirkan dampak Ranperda KTR terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari cukai rokok dan nasib petani tembakau di Jatim. Ia mengingatkan bahwa Jatim memiliki banyak daerah penghasil tembakau dan pabrik rokok besar.

Deni menyarankan agar penyebutan “Kawasan Tanpa Rokok” diubah menjadi “Kawasan Tanpa Asap Rokok” (Katar) untuk menghindari misinterpretasi.

Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kearifan lokal di Jatim, seperti logo Pemkab Jember dan corak batik yang menampilkan gambar tembakau.

Baca Juga  Menteri PDIP Tak Akan Mundur dari Kabinet Jokowi

Deni tidak ingin Ranperda KTR mematikan mata pencaharian petani tembakau dan mengurangi jumlah penikmat rokok tanpa solusi yang jelas. Ia menegaskan pentingnya menyediakan tempat bagi perokok dan mengikutsertakan kabupaten/kota dalam penyusunan regulasi turunannya.

“Jangan sampai provinsi bikin Ranperda dan tidak dilanjutkan oleh kabupaten kota. Ini akan menjadikan macan kertas saja. Dan saling lempar karena dianggap ranah provinsi. Padahal yang detail pelaksanaannya ada di kabupaten/kota,” pungkasnya (mca/dnv).