INDONESIAONLINE – Rapat paripurna DPRD Kalimantan Timur dengan agenda pembahasan usulan hak angket yang digelar di lantai 6 gedung D DPRD Kaltim, Rabu (10/6/2026), terpaksa ditunda. Pasalnya, jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
Sejak rapat dibuka, pimpinan sidang telah memberikan kesempatan kepada anggota dewan untuk memenuhi jumlah kehadiran yang dipersyaratkan. Namun, hingga dilakukan dua kali skorsing, jumlah peserta rapat masih belum mencukupi.
Skorsing pertama diberikan selama lima menit dan dilanjutkan dengan skorsing kedua selama 30 menit. Meski waktu tambahan telah diberikan, jumlah anggota yang hadir hanya mencapai 32 orang.
Berdasarkan tata tertib DPRD Kaltim, rapat paripurna tersebut setidaknya harus dihadiri 41 anggota dewan agar dapat dilanjutkan dan mengambil keputusan.
Data kehadiran yang dibacakan dalam forum mencatat Fraksi Golkar dihadiri satu anggota, Gerindra tujuh anggota, PDI Perjuangan sembilan anggota, PKB enam anggota, PAN-NasDem dua anggota, PKS empat anggota, serta Demokrat-PPP tiga anggota.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa rapat tidak dapat dilanjutkan karena ketentuan kuorum belum terpenuhi hingga batas waktu penundaan yang diberikan. “Mengingat ketentuan kuorum tidak terpenuhi sebanyak dua kali, maka berdasarkan Pasal 176 Ayat (5) Tatib Dewan serta Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, apabila hingga akhir waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tersebut kuorum tetap tidak tercapai, pimpinan rapat akan menunda pelaksanaan hingga jadwal Banmus berikutnya,” ujarnya.
Dengan demikian, pembahasan usulan hak angket DPRD Kaltim akan dijadwalkan kembali sesuai hasil Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim. (ra/hel)













