Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kota Batu: SiLPA Rp126,22 Miliar

Ilustrasi Realisasi APBD Kota Batu, Jatim 2025 (io)

DPRD Kota Batu terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, realisasi pendapatan 99,2%, SILPA Rp126,22 miliar, PAD naik Rp45,18 miliar.

INDONESIAONLINE – Rapat Paripurna DPRD Kota Batu pada Senin (15/6/2026) resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dari Wali Kota Batu Nurochman. Sidang yang dihadiri 35 dari 45 anggota dewan tersebut berlangsung selama dua jam di Ruang Rapat Utama DPRD setempat, mulai pukul 09.00 WIB.

Dalam paparannya, Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur itu membeberkan capaian keuangan daerah sepanjang 2025. Dari sisi pendapatan, target makro Rp1,10 triliun berhasil terealisasi Rp1,09 triliun atau 99,20 persen. Angka ini meningkat Rp7,85 miliar dibanding realisasi pendapatan tahun 2024 lalu.

“Berdasarkan akumulasi capaian ini, terdapat tren peningkatan realisasi pendapatan sebesar Rp7,85 miliar jika dikomparasikan dengan total realisasi pada tahun anggaran 2024 lalu,” ujar Nurochman di hadapan para anggota dewan.

Sementara posisi Saldo SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp126,22 miliar. Angka ini naik 27,8 persen dibanding SiLPA tahun 2024 yang hanya Rp98,7 miliar, berdasarkan data BPS Kota Batu 2025.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat batas ideal SiLPA bagi pemerintah daerah adalah maksimal 10 persen dari total pagu APBD, sementara total pagu APBD Kota Batu 2025 mencapai Rp1,24 triliun, sehingga batas ideal SiLPA adalah Rp124 miliar. Artinya, SiLPA Kota Batu 2025 sedikit melampaui batas wajar.

Pendapatan Daerah Lampaui Target, PAD Melonjak 17,5 Persen

Rincian pendapatan daerah menunjukkan kinerja positif pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD Kota Batu terealisasi Rp302,95 miliar dari target Rp327,98 miliar atau 92,37 persen. Capaian ini melonjak Rp45,18 miliar dibanding realisasi PAD 2024 yang hanya Rp257,77 miliar, setara dengan pertumbuhan 17,5 persen year-on-year (YoY).

Angka pertumbuhan PAD Kota Batu jauh di atas rata-rata nasional sektor PAD pemerintah daerah yang hanya 8,2 persen pada 2025, menurut data BPS Jawa Timur Juni 2026. Lonjakan ini didorong oleh pemulihan sektor pariwisata pasca pandemi, di mana BPS Kota Batu mencatat kunjungan wisatawan ke Kota Batu mencapai 4,2 juta orang sepanjang 2025, naik 18 persen dibanding 2024. Pajak hotel dan restoran, yang menjadi kontributor utama PAD, masing-masing tumbuh 22 persen dan 19 persen YoY.

Di sektor Pendapatan Transfer, realisasi mencapai Rp789,86 miliar dari target Rp773,63 miliar atau 102,10 persen. Kendati melampaui target, angka ini turun Rp28,01 miliar atau minus 3,42 persen dibanding realisasi transfer 2024.

“Penurunan ini merupakan dampak regulasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, di mana perubahan pemungutan Opsen PKB dan BBNKB baru mulai efektif diberlakukan sejak tahun 2025,” jelas Nurochman.

UU HKPD 1/2022 sendiri mengubah skema bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sebelumnya, 70 persen pendapatan opsen pajak tersebut masuk ke kas provinsi, sementara 30 persen ke kabupaten/kota. Sejak 2025, porsi kabupaten/kota naik menjadi 40 persen, namun basis pemungutan opsen yang diubah membuat realisasi transfer daerah Kota Batu sempat terkontraksi di awal tahun.

Serapan Belanja Capai 89,16 Persen, SiLPA di Atas Batas Ideal

Beralih ke sisi belanja, APBD Kota Batu 2025 terserap 89,16 persen atau Rp1,11 triliun dari total pagu Rp1,24 triliun. Angka ini lebih tinggi dari rata-rata serapan belanja APBD nasional 2025 yang hanya 87,3 persen, menurut laporan Kemenkeu Mei 2026.

Rincian serapan meliputi Belanja Pegawai Rp411,03 miliar (94,17 persen), Belanja Barang dan Jasa Rp420,24 miliar (83,90 persen), Belanja Hibah Rp81,67 miliar (94 persen), Belanja Bantuan Sosial Rp10,15 miliar (90,28 persen), dan Belanja Modal Rp79,48 miliar (85,30 persen).

Untuk Belanja Tak Terduga (BTT) yang dianggarkan Rp6,07 miliar, hanya Rp27,28 juta (0,45 persen) yang dicairkan langsung untuk restitusi BPHTB. Namun, sisa BTT dialihkan melalui mekanisme pergeseran anggaran sebesar Rp10,67 miliar ke sejumlah SKPD untuk penanganan kedaruratan, seperti rehabilitasi sekolah, pembangunan tebing Kali Ampo, Tebing Curah Banteng, perbaikan Gedung Graha Wangsa, penanganan penyakit kuku dan mulut (PMK) ternak, pengamanan wilayah, hingga bantuan bencana untuk luar provinsi.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat Kota Batu mengalami 12 bencana hidrometeorologi pada 2025, sehingga penggunaan BTT dinilai sesuai peruntukan.

Serapan Belanja Transfer untuk bagi hasil dan bantuan keuangan desa mencapai Rp108,09 miliar dari anggaran Rp110,96 miliar atau 97,41 persen. Sementara SiLPA Rp126,22 miliar yang tercatat per akhir 2025 diproyeksikan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas pada APBD Perubahan 2026.

Wali Kota Nurochman menegaskan bahwa capaian keuangan 2025 masih memiliki sejumlah kekurangan yang perlu dibenahi. Ia berharap DPRD memberikan masukan konstruktif sebelum Raperda ini disahkan menjadi Perda.

“Masih terdapat banyak hal yang perlu diperbaiki dalam upaya untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah, agar lebih transparan dan akuntabel. Oleh karenanya, perlu dilakukan pencermatan terhadap Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu Anggaran 2025 melalui saran dan masukan yang konstruktif dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD,” tutupnya.

Sekretaris DPRD Kota Batu Agus Sutrisno mengatakan pihaknya akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji Raperda tersebut dalam 30 hari ke depan. Proses kajian akan melibatkan audensi dengan masyarakat sipil dan praktisi keuangan daerah untuk memastikan seluruh data yang disajikan akurat.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Batu 2025 untuk ketujuh kalinya berturut-turut pada Mei 2026 lalu. Raperda ini ditargetkan rampung dibahas dan disahkan menjadi Perda pada akhir Juli 2026 mendatang (pl/dnv).