Beranda

Rayuan Maut Wanita Kediri Berhasil Gondol 2 Sepeda Motor, Ini Akhirnya 

Rayuan Maut Wanita Kediri Berhasil Gondol 2 Sepeda Motor, Ini Akhirnya 

Rayuan Maut Wanita Kediri Berhasil Gondol 2 Sepeda Motor, Ini Akhirnya 

JATIMTIMES – Seorang wanita berinisial S alias Sinta alias Nisa alias Devi alias Lastri asal Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, wanita 30 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelepan sepeda motor.

Pelaku diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, di depan pabrik Kertas Setia Kawan masuk Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook (FB) dan janjian untuk bertemu.

Menurut Nenny, saat bertemu dengan korban, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli pulsa atau mengambil uang. Namun, setelah ditunggu beberapa lama pelaku tidak kunjung kembali dan dihubungi tidak bisa.

“Setelah dibawa ke Mapolsek Ngantru dan dilakukan interograsi, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan TKP yang berbeda,” kata Nenny, Senin (3/1/2022) malam kemarin.

Untuk kejadian pertama, terjadi pada Senin 29 Nopember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam No. Pol : AG – 5081 – TE dengan TKP Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Kejadian kedua, pada Jum’at 31 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2019, No. Pol ; AG-2896-RCS dengan TKP SPBU Ngantru masuk Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Saat ditangkap, polisi hanya mendapati barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2019, No. Pol ; AG-2896-RCS. Sedangkan, barang bukti 1 unit sepeda motor yang lain telah dijual oleh pelaku. “Karena pelaku merupakan seorang perempuan, maka pelaku dititipkan di rumah tahanan khusus perempuan Polres Tulungagung” ucap Nenny.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP.



Muhamad Muhsin Sururi

Exit mobile version