Beranda

Rekening Botok Ditunda, OJK Jelaskan Batas Waktu dan Dasarnya

Ilustrasi Bank Mandiri yang kini ramai dan viral dikarenakan adanya pemblokiran rekening Botok AMPB dan menguncang OJK angkat suara (Ist)

OJK menjelaskan dasar hukum penundaan transaksi rekening Supriyono alias Botok dan memastikan prosesnya bersifat sementara serta diawasi.

INDONESIAONLINE – Polemik rekening Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), memasuki babak baru setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penundaan transaksi oleh bank.

Rekening yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta itu tidak dapat digunakan untuk bertransaksi menjelang rencana aksi warga Pati di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Situasi tersebut sempat disebut sebagai pemblokiran rekening, tetapi kepolisian kemudian meluruskan istilah yang digunakan: tindakan terhadap rekening tersebut merupakan penundaan transaksi selama lima hari kerja.

Polda Metro Jaya menyebut permintaan penundaan transaksi diajukan penyidik sejak Jumat, 21 Agustus 2026, dan berlaku sampai Jumat, 28 Agustus 2026. Polisi mengatakan rekening dapat kembali digunakan apabila dari proses penyelidikan tidak ditemukan unsur tindak pidana.

OJK kini ikut mendalami persoalan tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, bank tidak dapat begitu saja menghentikan transaksi nasabah tanpa landasan aturan.

“Dapat kami sampaikan bahwa Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU),” kata Dian, Selasa (25/8/2026).

Penjelasan tersebut penting karena istilah pemblokiran dan penundaan transaksi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Dalam kasus Botok, aparat menyatakan tindakan yang diminta kepada bank adalah penghentian sementara transaksi untuk kepentingan penyelidikan.

OJK Ungkap Mekanisme Penundaan Transaksi

Dasar hukum yang digunakan bukan hanya UU TPPU. OJK juga menunjuk Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 14 Juni 2023.

“Dapat kami sampaikan bahwa Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU),” kata Dian.

Menurut Dian, Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 mengatur mekanisme penundaan transaksi. Penyedia jasa keuangan dapat melakukan tindakan tersebut apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam ketentuan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.

“Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU dalam hal terpenuhinya beberapa kriteria sebagaimana diatur di dalam ketentuan tersebut,” kata Dian.

UU TPPU sendiri memberikan batas waktu penundaan transaksi paling lama lima hari kerja. Aturan tersebut juga mengatur kewajiban pihak pelapor menjalankan perintah penundaan setelah menerima surat dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Dalam praktiknya, mekanisme tersebut bukan berarti dana nasabah otomatis menjadi milik negara atau hilang. PPATK juga pernah menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi merupakan tindakan yang tidak menghapus hak nasabah atas dana yang dimilikinya.

Karena itu, titik persoalannya bukan sekadar apakah rekening bisa digunakan atau tidak, melainkan alasan hukum yang mendasari penundaan dan hasil pemeriksaan terhadap transaksi di dalam rekening.

OJK mengatakan masih berkoordinasi dengan manajemen bank terkait dan melakukan pendalaman terhadap tindakan yang telah dilakukan.

“OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait,” ujar Dian.

Rekening Rp80,9 Juta dan Pertanyaan yang Belum Selesai

Rekening Supriyono menjadi perhatian publik karena dana di dalamnya disebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat. Dana tersebut dikaitkan dengan kebutuhan aksi warga Pati di Jakarta.

Polda Metro Jaya menyatakan penyidik sedang mendalami aliran dana untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Polisi juga telah menyampaikan bahwa apabila tidak ditemukan tindak pidana, rekening akan dibuka kembali setelah masa penundaan berakhir.

Di sisi lain, PPATK menyatakan tidak pernah meminta Bank Mandiri memblokir rekening Botok. PPATK menegaskan penghentian atau pemblokiran rekening dalam konteks penegakan hukum merupakan kewenangan aparat sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan keterangan mengenai siapa yang meminta tindakan dan bagaimana prosedurnya inilah yang membuat pengawasan OJK menjadi penting. OJK tidak hanya berkepentingan memastikan bank menjalankan aturan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

“Bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada, sebagaimana disebutkan di atas. OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut,” katanya.

Dian mengatakan OJK akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Jika dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran, regulator dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

“Termasuk meminta bank terkait untuk dapat terus berkoordinasi serta melakukan berbagai tindakan penyelesaian yang diperlukan dalam masa waktu penundaan sesuai aturan yang ada,” tutur Dian.

Persoalan kemudian kembali pada batas waktu. Jika mengikuti ketentuan yang disampaikan polisi, penundaan transaksi rekening tersebut berlaku hingga 28 Agustus 2026. Artinya, pemeriksaan berlangsung beriringan dengan momentum rencana aksi AMPB pada 27 Agustus.

Situasi itu membuat rekening bukan hanya menjadi persoalan perbankan, tetapi juga bersinggungan dengan hak masyarakat mengelola dana untuk kegiatan yang mereka rencanakan. Karena itu, transparansi mengenai dasar permintaan penundaan, objek pemeriksaan dan hasil penyelidikan menjadi bagian penting agar tidak muncul spekulasi baru.

OJK menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan dana di perbankan.

“OJK mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening bank tersebut, OJK menyampaikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman,” katanya.

Bagi regulator, kepercayaan merupakan fondasi industri jasa keuangan. Penundaan transaksi yang dilakukan sesuai hukum, menurut OJK, justru dimaksudkan sebagai mekanisme perlindungan.

“OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.

“Namun demikian, perlu untuk kami sampaikan pula bahwa penundaan transaksi apabila dilakukan dengan tujuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku justru merupakan sebuah bentuk perlindungan, bukan ancaman, terhadap kepercayaan,” kata Dian.

Pada akhirnya, nasib rekening Botok akan ditentukan oleh hasil pendalaman aparat dan pengawasan regulator. Jika tidak ditemukan unsur pidana, akses rekening semestinya kembali dibuka.

“Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali,” ujarnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa istilah dalam hukum perbankan bukan sekadar persoalan bahasa. Perbedaan antara pemblokiran dan penundaan transaksi menentukan dasar kewenangan, jangka waktu, serta proses yang harus ditempuh. Di tengah tingginya perhatian publik terhadap rekening Botok, kepastian prosedur menjadi hal yang paling dibutuhkan agar perlindungan sistem keuangan tidak berubah menjadi sumber ketidakpercayaan masyarakat.

Exit mobile version