INDONESIAONLINE – Polres Tuban kembali menangkap dua residivis narkoba bernama Dika Elif Armansyah (25) asal Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban dan Bagas Dwi Utomo (23) dari Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya. 

Kali ini keduanya diringkus kepolisian selesai melakukan aksi pencurian disertai kekerasan atau pemerasan seorang sopir bernama Sarmin (52) asal Kelurahan Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo saat melintas di jalan Daendels Tuban -Semarang. 

Kejadian terjadi Rabu (6/7/2022) lalu dini hari pukul 00.30 WIB. Bermula korban melintasi jalan KM 31-32 kecamatan Bancar Tuban tiba-tiba dihadang oleh kedua pelaku. 

Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya menjelaskan, kedua pelaku saat aksi kriminalnya dalam kondisi terpengaruh minuman keras yang kemudian menghentikan kendaraan yang melintas di jalan tersebut.

Baca Juga  PDIP Cabut Laporan, Polri Tetap Usut Kasus "Bajingan dan Tolol" Rocky Gerung

“Kedua pelaku menuduh korban telah menyerempet sepeda motor yang dikendarai pelaku kemudian meminta ganti rugi kerusakan kepada sopir,” ucap Rahman kepada media dalam keterangan konferensi pers, Selasa (3/8/2022) sore kemarin. 

Lanjutnya, pelaku sebelum meminta ganti rugi juga melakukan pemukulan serta pengancaman dan merampas Hp korban. “Karena ketakutan akhirnya korban memberikan uang tunai sebesar Rp 400 ribu kepada pelaku. Kemudian kedua pelaku meninggalkan korban dengan membawa barang milik korban,” bebernya. 

Kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.